Dimana masalahnya? Curi HP Tetangga Kontrakan, Seorang Pria Diamankan Polsek Pasar Kemis – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 29 November 2023 - 13:39 WIB

Curi HP Tetangga Kontrakan, Seorang Pria Diamankan Polsek Pasar Kemis

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Personel Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial RA (22). Pria asal Jatiuwung, Kota Tangerang ini ditangkap lantaran mencuri ponsel milik tetangga kontrakannya.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryadi mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Picung, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/11/2023).

“Tersangka RA mencuri ponsel milik tetangga kontrakannya. Tersangka masuk ke kontrakan saat penghuni kontrakan atau korban sedang tidur pulas dan lupa menutup pintu,” kata Ucu, Selasa (28/11/2023).

Tidak hanya ponsel, tersangka RA juga mengambil tas dompet korban yang berisi uang tunai, kartu identitas, dan kartu ATM.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Rajeg Ungkap Kasus Curas, 3 Orang Tersangka Diamankan

“Tersangka melakukan aksinya sekitar jam 2 malam,” tambah Ucu.

Ternyata aksi tersangka RA terlihat 2 penghuni kontrakan lain yang sedang duduk santai di halaman kontrakan. Dua orang itu kemudian menghampiri tersangka RA guna menanyakan maksud memasuki kamar kontrakan orang lain. RA yang baru keluar dari kamar kontrakan korban pun terkejut.

Saat itu korban terbangun dan keluar kontrakan. Lalu mendapati sedang ada adu mulut antara tersangka dan 2 orang penghuni kontrakan tadi.

Baca Juga  Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Teluknaga Amankan Empat Tersangka

“Tersangka tak bisa mengelak karena di tangannya terdapat ponsel dan tas dompet korban,” terang Ucu.

Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis. Kemudian tak selang lama, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis melakukan penggeledahan kamar kontrakan pelaku. Petugas menemukan dompet kulit berisikan STNK, KTP, kartu ATM, dan NPWP yang tak sesuai dengan identitas tersangka. Diduga berkas itu juga merupakan hasil kejahatan.

“Tindakan yang kami lakukan yaitu memeriksa TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa tersangka,” tandas Ucu. (Gn/Hanafi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipondoh Tegaskan Kasus Pengeroyokan Terhadap Wartawan Berlanjut dan Dalam Proses Penyidikan

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curanmor Ditangkap di Cibodas, Kapolres: Pelaku Merupakan Residivis

HUKUM & KRIMINAL

Beberapa Remaja Konvoi Sambil Bawa Sajam Viral di Medsos Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Wanita Meninggal di Hotel, Polisi Tetapkan 1 WNA Korea dan 1 WNI Sebagai Tersangka di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor Digagalkan Polisi di Batuceper, 2 Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Ternak Babi Senilai Rp400 Juta

HUKUM & KRIMINAL

Gondol Uang Majikan 20 Juta Rupiah, ART Ditangkap Polisi di Bekasi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Curug Polres Tangsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perikanan Benih Bening Lobster Ilegal