Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 22 September 2025 - 18:00 WIB

Ungkap Kasus Obat Keras Tanpa Izin, Polsek Neglasari Sita Ratusan Butir Pil Tramadol dan Exymer

Foto: Tersangka N (21) Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar.

Foto: Tersangka N (21) Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya.

Diketahui, seorang pemuda berinisial N (21) berhasil diamankan petugas bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Exymer.

Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku N dilakukan oleh tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais, S.H pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan 130 butir Tramadol dan 90 butir Exymer, uang tunai Rp37.000 hasil penjualan, serta satu unit handphone. Obat-obatan tersebut siap untuk diedarkan oleh pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga  Motif Sakit Hati, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja

Kapolsek mengatakan, pelaku mengaku menjual obat keras tersebut tanpa izin resmi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 453 dan atau 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Neglasari.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Laporkan segera jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.

Baca Juga  Diduga Hendak Tawuran 72 Remaja Diamankan Polsek Neglasari

Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSI berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pengedar obat terlarang untuk menjamin aman dan tertibnya Kamtibmas khususnya diwilayah hukum Tangerang Kota.

Kapolres meminta, apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan kamtibmas, pelanggaran hukum dapat menghubungi Call Center bebas pulsa di 110

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Wanita Meninggal di Hotel, Polisi Tetapkan 1 WNA Korea dan 1 WNI Sebagai Tersangka di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Tim Satgas TPPO Polrestro Tangerang Kota Ringkus Pelaku Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kelompok Hendak Tawuran Digagalkan Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Dua Kelompok Remaja di Tangerang, Jari dan Telapak Tangan Korban Terputus

HUKUM & KRIMINAL

DPO Kasus Penyimpangan Seksual Panti Asuhan An’nur Tangerang Ditangkap Polisi di Sumatera Selatan

HUKUM & KRIMINAL

Bacok Pelajar hingga Luka di Kepala, Belasan Anggota Geng Motor Diciduk Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Ramadhan, Patroli Presisi Polrestro Tangerang Kota Amankan Pelaku Perang Sarung dan Pengguna Gorila

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor R2