Home / Kota Tangerang

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Kedapatan Bawa Clurit Panjang, Dua Orang Pemuda Diamankan Polsek Benda

Foto: Dua Orang Pelaku Bawa Clurit Saat Diamankan Polsek Benda.

Foto: Dua Orang Pelaku Bawa Clurit Saat Diamankan Polsek Benda.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG —  Dua orang pemuda berinisial MA alias Kode (20), warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk (20) terpaksa berurusan dengan anggota Satreskrim Polsek Benda lantaran kedapatan membawa senjata Tajam jenis clurit panjang.

Kedua pelaku diamankan di Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Tangerang, Sabtu 25 Oktober 2025 sini hari. Saat anggota Polsek Benda menggelar Patroli Cipta Kondisi.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono membenarkan adanya penangkapan kedua orang tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok pemuda membawa senjata tajam di sekitar Jalan Atang Sanjaya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian bersama Waka Polsek AKP Muksin segera menuju lokasi dan melakukan observasi lapangan.

Baca Juga  Pelaku Penganiayaan Brutal di Cipondoh Ditangkap Polisi, Korban Alami Sembilan luka Tusuk

“Ketika tim kami tiba di lokasi, benar ditemukan dua orang pemuda yang sedang membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Sriyono.

Selain mengamankan kedua pelaku MA dan Y, Polisi juga menyita dua bilah Sajam jenis celurit panjang, masing-masing berukuran besar dan sedang, sebagai barang bukti.

“Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Benda, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Sriyono.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain, seperti aksi tawuran antar kelompok remaja.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin, untuk mencegah potensi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” tegasnya.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Patroli Presisi Polrestro Tangerang Kota Amankan Pelaku Perang Sarung dan Pengguna Gorila

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi Jajaran Polres dan Polsek dalam Kegiatan Kepolisian yang di Tingkatkan terutama Patroli di jam jam rawan gangguan kamtibmas.

“Kami jajaran Polres maupun Polsek akan terus melakukan patroli di jam rawan untuk mencegah perbuatan yang melanggar Hukum, apabila masyarakat melihat dan mengetahui ada gangguan Kamtibmas dapat menghubungi call center 110,” pungkas Kapolres.  (Gn)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Dikeluhkan Masyarakat, DPRD Komisi lll Minta PDAM TB Evaluasi Tagihan Pelanggan

Kota Tangerang

Semarak Parade Seni Budaya, Kecamatan Pinang Sambut Bulan Suci Ramadan

Kota Tangerang

Peduli Korban Banjir Serang, Pemkot Tangerang Kirimkan Bantuan Logistik

Kota Tangerang

Rame Jasa! Masyarakat Sehat Bersama lewat Bugar Fun Run 2023

Kota Tangerang

Melalui Bapenda, Pemkot Tangerang Kembali Gelar Program Relaksasi Pajak

Kota Tangerang

Sopir Angkot Si Benteng Diduga Mesum dengan Abg di Jatiuwung Tangerang

Kota Tangerang

Wakil Walikota Hadiri Acara Bukber DPC BPPKB Banten Kota Tangerang

Kota Tangerang

Dirut Perumda Pasar Resmi Dilantik, Ini Pesan Wali Kota Tangerang