Home / Kota Tangerang

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dugaan Bangunan Tanpa Izin di Sukasari, Satpol PP Kota Tangerang  Akan Segera Tindak Lanjuti

Foto: kepada Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra Saat Memberikan Keterangan Pers Kepada Awak Media.

Foto: kepada Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra Saat Memberikan Keterangan Pers Kepada Awak Media.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Dugaan pelanggaran perizinan sebuah pembangunan kembali mencuat di Kota Tangerang.

Lokasi bangunan tersebut berdiri di Jalan Sukabakti 3, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, kini menjadi sorotan warga lantaran diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam aturan yang berlaku.

Di tengah aktivitas pembangunan yang terus berjalan, warga mempertanyakan legalitas proyek tersebut.

Kekhawatiran muncul karena apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka pembangunan dinilai berpotensi melanggar ketentuan dan mengurangi potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi maupun administrasi perizinan.

Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra.

Ia membenarkan telah menerima informasi terkait bangunan yang dipersoalkan warga. “Iya bang,” jawab Hendra singkat, saat dihubungi via WhatsApp. Rabu (3/6).

Baca Juga  Jelang Tahun Baru 2025, 19 Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP di Tangerang

Kepada awak Media Ia mengatakan, bahwa dirinya selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum PP bersama jajarannya memastikan tidak akan tinggal diam.

Hendra menegaskan, bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.”Hari ini kita dicek,” kata Hendra.

Pernyataan  tersebut membuktikan bahwa Satpol PP Kota Tangerang Responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Langkah tegas Satpol PP Kota Tangerang yang langsung turun ke lapangan diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan warga terkait status legalitas bangunan tersebut.

Sementara itu, Anton, salah seorang warga sekitar, berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami harapkan hanya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Jika memang izinnya sudah lengkap tentu tidak ada masalah, tetapi kalau belum, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga  Juarai Pertandingan IBCA- MMA di Bandung, Kasatpol PP Kota Tangerang Beri Penghargaan 2 Anggotanya

Warga juga berharap pengawasan terhadap pembangunan di kawasan permukiman dapat diperketat, sehingga tidak ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak.

Menurut mereka, kepastian hukum dan ketertiban administrasi menjadi bagian penting dalam menciptakan pembangunan yang tertib dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, hasil pengecekan dan pemeriksaan oleh Satpol PP Kota Tangerang masih menunggu proses verifikasi.

Sementara itu, pihak pemilik maupun pelaksana pembangunan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya perizinan bangunan tersebut. (Red/ndra)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pemkot Siap Kolaborasi dengan PPNI Wujudkan Kualitas Perawat Kelas Dunia

Kota Tangerang

Lantik Pengurus Baru, Wakil Harap FOBI Terus Jaga Eksistensi dan Prestasi Barongsai

Kota Tangerang

Clash Of The Titans, Perbasi Kota Tangerang Tanding Tim Juara Basket se-Tangerang Raya

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang dan Kepolisian Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Wafatnya KH Edi Junaedi

Kota Tangerang

Peduli Korban Banjir Serang, Pemkot Tangerang Kirimkan Bantuan Logistik

Kota Tangerang

Dukung Mensos, Wali Kota Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli Untuk Bansos

Kota Tangerang

Tingkatkan Kualitas Gizi Sejak Dini, Wakil Wali Kota Berikan Bantuan Pangan Segar kepada 1000 Balita

Kota Tangerang

Lama Beroperasi, Diduga Ada Pabrik Produksi Miras di Kota Akhlakul Karimah