Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:08 WIB

Gagalkan Peredaran Obat Ilegal, Polsek Teluknaga Amankan Dua Pelaku di Dadap

Foto: Anggota Unit Reskrim Polsek Teluknaga Saat Mengamankan Dua Orang Diduga Pelaku Pengedar Obat Keras Ilegal.

Foto: Anggota Unit Reskrim Polsek Teluknaga Saat Mengamankan Dua Orang Diduga Pelaku Pengedar Obat Keras Ilegal.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.

Kali ini, dua pria berhasil ditangkap setelah diduga memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin edar di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/7/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sedang mengedarkan obat-obatan daftar G. Keduanya kemudian diketahui berinisial MUS dan ZI.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer atau total 419 butir obat keras.

Baca Juga  Kapolres Metro Tangerang Kota menghadiri Ngabuburit Bertajuk 'Rise And Speak' di Ponpes Asshiddiqiah

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 640 ribu yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, pihak Polsek Teluknaga masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul obat serta kemungkinan adanya jaringan pemasok.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Peredaran obat daftar G tanpa izin tidak bisa dianggap sepele. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap para pelakunya,” kata Eko.

Baca Juga  Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Penusukan di Talaga Bestari Diringkus Polisi

Ia juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungannya. Apabila mengetahui adanya penjualan obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polsek Teluknaga. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Modus Test Drive, Polsek Neglasari Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor
Pencurian di Jayanti

HUKUM & KRIMINAL

Pencurian di Jayanti, Pelaku Masuk Rumah dengan Congkel Jendela

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 5 Remaja Berikut Sajam Diamankan Polsek Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Peredaran Miras, Posko Ormas Digerebeg Polisi di Cibodas

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pesawaran Ringkus Pemerkosa Gadis Dibawah Umur

HUKUM & KRIMINAL

Ngaku Bisa Obati Stroke, Pria 60 Tahun Cabuli Pasienya Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Kejari Kabupaten Tangerang Kembali Tetapkan Dua Orang Pendamping PKH Sebagai Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Operasi Cipkon JAGA JAKARTA+, Polisi Amankan Pria Bawa Paket Diduga Ganja di Jalan Imam Bonjol