Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Hendak Beraksi, Pelaku Curanmor Bawa Celurit Dicokok Jatanras Polres Metro Tangerang Kota

Barang Bukti Milik  Pelaku Curanmor Saat Diamankan Unit Jatanras Polres Metro Tangerang Kota.

Barang Bukti Milik Pelaku Curanmor Saat Diamankan Unit Jatanras Polres Metro Tangerang Kota.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tangerang kembali diungkap polisi. Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria yang diduga terlibat sejumlah aksi pencurian motor. Minggu (23/8/2026).

Tersangka berinisial IS (36) ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk mencuri sepeda motor.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Krimum yang dipimpin IPDA Algifari Hafiz, pada Kamis Malam (20/8/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, kunci T beserta mata kuncinya, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika petugas menangkap tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam dan kunci T.

Baca Juga  Dalami Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Sepatan Timur, Kasie Humas: Sejumlah Saksi Telah Diperiksa Penyidik

“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka,” ujar Parikhesit.

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci bersama seorang rekannya berinisial Pudin, yang kini masih dalam pencarian polisi.

Salah satu aksi pencurian yang diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, dengan harga Rp4 juta.

“Tersangka mengaku mendapat bagian Rp2 juta dari hasil penjualan motor curian. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang saat ini juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” kata Parikhesit.

Baca Juga  Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Pria di Pinang Ditangkap Polisi

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban serta kunci kontak kendaraan.

Tersangka kini menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi masih memburu Pudin dan mengembangkan kemungkinan adanya lokasi pencurian serta jaringan lain.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan pengungkapan kasus curanmor akan terus dikembangkan untuk memutus jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Motif Sakit Hati, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi di 400 TKP, 28 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Aksi Curanmor, Polisi Tangerang Tertembak di Cengkareng

HUKUM & KRIMINAL

Curigai Pemotor Saat Patroli, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Suami Dikeroyok Hingga Kritis, Istri Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Bravo, Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG

HUKUM & KRIMINAL

36 Remaja Laki-laki dan 2 Remaja Putri Yang Konvoi SOTR Diamankan di Polres Metro Depok

HUKUM & KRIMINAL

Jual Tramadol, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung