Home / Kabupaten Tangerang

Jumat, 11 September 2026 - 07:45 WIB

Media Center Curug Pertanyakan Transparansi Proyek DTRB Kabupaten Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Pekerjaan proyek pemeliharaan gedung lingkup Diklat Kitri Bhakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, telah memasuki hari ketiga pelaksanaannya. Namun, sejumlah kelalaian mendasar mencuat ke permukaan, di antaranya tidak terpasangnya papan proyek serta pengabaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi.

Berdasarkan data LKPP SPSE versi 4.5, pemenang tender proyek ini adalah PT. Ardzin Adzqia Putri dengan nilai kontrak sebesar Rp5 miliar. Kondisi tanpa papan informasi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap Badan Publik menyediakan informasi proyek secara terbuka, termasuk rencana kerja dan perkiraan pengeluaran.

Pantauan di lokasi menunjukkan papan proyek atau papan informasi yang seharusnya dipajang tidak terpasang sama sekali. Pantauan kamera awak media di lokasi Pekerjaan mendapati para pekerja abaikan Alat Pelindung Diri APD dan Keselamatan Kesehatan Kerja K3.

Baca Juga  Kick-Off Vaksinasi Ketiga, Bupati Tangerang Bersama Forkopimda Disuntik Vaksin Booster

Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan DTRB Kabupaten Tangerang memilih diam tidak memberikan respon apa-apa, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan baik dari pihak kontraktor juga pihak DTRB kabupaten Tangerang.

Menanggapi hal itu Alberto.M.SE,S.KOM Selaku Ketua Media Center Curug menilai kelalaian ini tidak dapat dibenarkan mengingat besarnya nilai anggaran.

“Ini sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Ini kan proyek anggaran besar Rp5 miliar, bukan proyek kecil. Seharusnya sebelum pekerjaan dimulai, papan informasi atau papan proyek sudah terpasang, supaya kita sebagai kontrol sosial mengetahui adanya pekerjaan pemerintah. Kalau begini, banyak prasangka atau muncul dugaan-dugaan yang tidak diinginkan nantinya. Padahal uang pembangunan ini kan asalnya dari uang rakyat,” ujar Alberto.

Baca Juga  Pelayanan SKCK di Polsek Curug Mendapat Sambutan Positif dari Masyarakat

Tidak adanya papan proyek menyulitkan masyarakat mengetahui identitas pelaksana, nilai anggaran, dan jadwal pengerjaan secara terbuka, padahal Pasal 11 UU KIP mewajibkan keterbukaan informasi terkait rencana kerja proyek. Pengabaian K3 juga membahayakan keselamatan pekerja maupun warga yang melintas.

Media Center Curug MCC mendesak pihak terkait untuk segera memasang papan proyek sesuai ketentuan, menegakkan penerapan K3 secara disiplin, serta memberikan penjelasan terbuka terkait pengawasan pelaksanaan proyek ini. Pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan diharapkan pula merespons konfirmasi untuk menjawab kebutuhan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang. (Red/MCC)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Volume Beton Tak Sesuai, LPRI DPD Banten Sebut Ada Dugaan Kongkalikong Kontraktor Dengan Pengawas

Kabupaten Tangerang

Sulit Diakses Pewarta, Kantor Kecamatan Rajeg Serasa Istana Negara

Kabupaten Tangerang

Fortress Bagikan 2000 Paket Sembako di Momen Jelang Idul Fitri 1446

Kabupaten Tangerang

Resmi Launching di Rajeg, MRDIY Indonesia Siapkan Program Promo Berhadiah Mobil

Kabupaten Tangerang

Ketua GP Ansor Kabupaten Tangerang Apresiasi Peluncuran Aspontren

Kabupaten Tangerang

Ria Nurhijriah Pastikan Pencairan Beasiswa PIP Guruh Soekarno Putra di Kosambi Timur Tak Dipungut Biaya

Kabupaten Tangerang

Beri Ucapan Selamat, Ini Pesan Rispanel Arya Kepada Pengurus Katar Curug Yang Baru

Kabupaten Tangerang

Proyek Puskesmas Curug Rp 27,3 Miliar Progres 6 Bulan Pembangunan Belum Tembus 70%