SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan terus dilakukan Polres Metro Tangerang Kota melalui Operasi Nila.
Dalam salah satu pengungkapannya, Unit Reskrim Polsek Sepatan mengamankan seorang pria berinisial IJ (41) yang diduga menjual obat keras tanpa izin di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dari lokasi, polisi menyita 411 butir obat yang diduga jenis Eximer dan 46 butir Tramadol. Selain itu, petugas mengamankan satu unit handphone serta uang tunai Rp354 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Sepatan terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sepatan IPDA Arqi Afiandi, S.H., langsung mendatangi lokasi.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat yang diduga jenis Eximer dan Tramadol.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan yang dapat disalahgunakan menjadi salah satu fokus kepolisian melalui Operasi Nila.
“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran di lapangan,” ujar Herbin.
Menurut Herbin, upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan terhadap pengguna atau penjual di lapangan, tetapi juga dikembangkan untuk mengungkap sumber barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
“Kami akan terus mengembangkan setiap pengungkapan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Operasi Nila menjadi bagian dari upaya kami menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan yang berbahaya,” katanya.
Dari pemeriksaan awal, IJ mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang rekannya berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. mengatakan pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penjualan obat keras tanpa izin.
“Informasi yang kami terima langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Fahyani.
Selanjutnya, terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga telah melakukan pengecekan laboratorium awal terhadap barang yang diamankan serta melengkapi administrasi penyidikan.
Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, IJ diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan Operasi Nila akan terus menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. (Red)


























