Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 18 September 2026 - 16:39 WIB

Operasi Nila Jaya, Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Sita 21,36 Gram Sabu

Foto: AP (30) Saat Diamankan Unit Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Foto: AP (30) Saat Diamankan Unit Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melalui pelaksanaan Operasi Nila Jaya kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria dan menyita barang bukti sabu seberat total 21,36 gram di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di daerah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut dalam rangka Operasi Nila, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota sesuai arahan Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Simanjuntak melakukan penyelidikan dan observasi ke lokasi yang dimaksud.

Petugas kemudian mendapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi selanjutnya mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

Baca Juga  Gelar Pengambilan Sumpah Jabatan, AKBP Fiki Novian Ardiansyah Resmi Jadi Wakapolres Metro Tangerang Kota

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 21,36 gram. Sabu tersebut terdiri dari satu paket dengan berat bruto 10,74 gram dan satu paket lainnya seberat 10,62 gram.

Pria yang diamankan diketahui berinisial AP alias B (30). Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Operasi Nila Jaya.

“Operasi Nila Jaya merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Herbin.

Baca Juga  Jual Tramadol dan Eximer, Pria di Kosambi Diciduk Polisi, 1.346 Butir Obat Disita

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Herbin juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar dapat menghubungi call center Polri 110 bebas pulsa.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Kontrakan Curug

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi

HUKUM & KRIMINAL

Home Industry Miras Ciu di Periuk Kota Tangerang Digerebek Polisi

HUKUM & KRIMINAL

DIduga Cemburu, Seorang Suami Tega Gorok Istrinya Hingga Tewas di Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Nekat Jadi Bandar Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Polsek Batuceper

HUKUM & KRIMINAL

Cipta Kondusif Ramadhan, Polisi Gerebek Muara Bahari dan Ungkap Kasus Menonjol

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Obat Keras, Polsek Batuceper Amankan 49.500 Butir Tramadol Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Malak Pedagang di Kawasan Kuliner Pasar Lama, Seorang Pelaku Premanisme Ditangkap Polisi