Home / TOPIK

Senin, 1 Desember 2025 - 20:07 WIB

Antisipasi Kemacetan, Berikut Jam Pembatasan Kendaraan Roda Empat di Jalan Terowongan Kampung Kadu

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Desa Kadu mulai memberlakukan pembatasan bagi kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Terowongan Kampung Kadu pada jam sibuk, yaitu pagi dan sore hari. Aturan ini dimulai pada hari Senin, 1 Desember 2025, dengan tujuan mengurangi kemacetan yang kerap terjadi pada waktu berangkat dan pulang kerja.

Kepala Desa Kadu, M. Asdiansyah, SH, menjelaskan bahwa pembatasan berlaku dari hari Senin hingga Jumat. Pada pagi hari, kendaraan roda empat dilarang melintas antara pukul 07.00‑08.00 WIB, sedangkan pada sore hari larangan berlaku antara pukul 16.00‑18.00 WIB.

Baca Juga  Pemkot Akan Berikan Bantuan Maksimal Pada Aisyah

“Pengaturan ini kami lakukan untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi pada jam aktivitas berangkat bekerja dan pulang bekerja,” ujar Asdiansyah.

Ia menambahkan bahwa kendaraan darurat seperti ambulans tetap dikecualikan dari larangan tersebut.

Untuk mendukung pelaksanaan aturan, Pemerintah Desa Kadu bekerja sama dengan Linmas Desa Kadu, aparatur RT, serta warga setempat. Penutupan jalan dilakukan dengan menempatkan traffic cone atau kerucut lalu lintas yang dibuka dan ditutup sesuai jadwal. Hanya kendaraan roda dua yang diperbolehkan melintas pada jam-jam tersebut.

Baca Juga  Sekda Al Muktabar : PPKM Darurat Upaya Bersama Menekan Kasus Covid-19

Menurut Asdiansyah, sejak pemberlakuan pembatasan ini, kemacetan di Jalan Terowongan Kampung Kadu terlihat berkurang signifikan, bahkan tidak lagi terjadi kemacetan yang luar biasa.

“Kami berharap aturan ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas seperti biasanya,” katanya.

Pemerintah Desa Kadu mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi partisipasi warga yang telah bekerja sama mematuhi aturan tersebut.

Diharapkan dengan pembatasan ini, arus lalu lintas di kawasan tersebut dapat kembali normal dan kemacetan dapat dihindari di masa mendatang. (ris)

Share :

Baca Juga

TOPIK

Berbagi Ditengah Pandemi, No Name Bistro Santuni Anak Yatim-Piatu

NASIONAL

Babak Awal Pencarian PPT Madya Kementerian PANRB

PERISTIWA

Puluhan Cewe BO di Ciputat Tertangkap Polpp Tangsel

NASIONAL

Menteri Tjahjo: Pemimpin Harus Beradaptasi dengan Teknologi

SOSIAL

Cegah Penularan Covid-19 PP PAC Pamulang Giat Penyemprotan Disinfektan

KEPOLISIAN

Polres Tangsel Tangkap Isteri Yang Membakar Suami Di Ciputat

KAMTIBMAS

Satpol PP Tangsel Sidak Pelanggar Protkes

GAYA HIDUP

Satpol PP Tangsel OTT PSK Online BO Dengan Tarif 500 Ribu