Home / TOPIK

Senin, 1 Desember 2025 - 20:07 WIB

Antisipasi Kemacetan, Berikut Jam Pembatasan Kendaraan Roda Empat di Jalan Terowongan Kampung Kadu

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Desa Kadu mulai memberlakukan pembatasan bagi kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Terowongan Kampung Kadu pada jam sibuk, yaitu pagi dan sore hari. Aturan ini dimulai pada hari Senin, 1 Desember 2025, dengan tujuan mengurangi kemacetan yang kerap terjadi pada waktu berangkat dan pulang kerja.

Kepala Desa Kadu, M. Asdiansyah, SH, menjelaskan bahwa pembatasan berlaku dari hari Senin hingga Jumat. Pada pagi hari, kendaraan roda empat dilarang melintas antara pukul 07.00‑08.00 WIB, sedangkan pada sore hari larangan berlaku antara pukul 16.00‑18.00 WIB.

“Pengaturan ini kami lakukan untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi pada jam aktivitas berangkat bekerja dan pulang bekerja,” ujar Asdiansyah.

Baca Juga  Polsek Curug Gelar Tertib Masker di Kelurahan Sukabakti

Ia menambahkan bahwa kendaraan darurat seperti ambulans tetap dikecualikan dari larangan tersebut.

Untuk mendukung pelaksanaan aturan, Pemerintah Desa Kadu bekerja sama dengan Linmas Desa Kadu, aparatur RT, serta warga setempat. Penutupan jalan dilakukan dengan menempatkan traffic cone atau kerucut lalu lintas yang dibuka dan ditutup sesuai jadwal. Hanya kendaraan roda dua yang diperbolehkan melintas pada jam-jam tersebut.

Menurut Asdiansyah, sejak pemberlakuan pembatasan ini, kemacetan di Jalan Terowongan Kampung Kadu terlihat berkurang signifikan, bahkan tidak lagi terjadi kemacetan yang luar biasa.

Baca Juga  Transformasi Kelembagaan Untuk Polri yang Presisi

“Kami berharap aturan ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas seperti biasanya,” katanya.

Pemerintah Desa Kadu mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi partisipasi warga yang telah bekerja sama mematuhi aturan tersebut.

Diharapkan dengan pembatasan ini, arus lalu lintas di kawasan tersebut dapat kembali normal dan kemacetan dapat dihindari di masa mendatang. (ris)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Polresta Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Gerai ATM Masker Gratis

NASIONAL

Pentingnya Menyamakan Persepsi Terkait Kebijakan Reformasi Birokrasi Antara Pusat dan Daerah

SOSIAL

Cegah Penularan Covid-19 PP PAC Pamulang Giat Penyemprotan Disinfektan

NASIONAL

Perduli NTT, Seluruh PAC Pemuda Pancasila se-Tangsel dan ASB Adakan Penggalangan

NASIONAL

Panggilan Hati Dyah Putri Ambarwati Meringankan Penderita Gangguan Hati

NASIONAL

Respons Kenaikan Kasus Covid-19, Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

NASIONAL

Presiden Ajak Aparatur Negara Perkokoh Nilai Pancasila

NASIONAL

Laporan Masuk 134 ASN Nekat Mudik, Tjahjo Kumolo Tegaskan Bila Terbukti Beri Sanksi