Home / TOPIK

Senin, 1 Desember 2025 - 20:07 WIB

Antisipasi Kemacetan, Berikut Jam Pembatasan Kendaraan Roda Empat di Jalan Terowongan Kampung Kadu

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Desa Kadu mulai memberlakukan pembatasan bagi kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Terowongan Kampung Kadu pada jam sibuk, yaitu pagi dan sore hari. Aturan ini dimulai pada hari Senin, 1 Desember 2025, dengan tujuan mengurangi kemacetan yang kerap terjadi pada waktu berangkat dan pulang kerja.

Kepala Desa Kadu, M. Asdiansyah, SH, menjelaskan bahwa pembatasan berlaku dari hari Senin hingga Jumat. Pada pagi hari, kendaraan roda empat dilarang melintas antara pukul 07.00‑08.00 WIB, sedangkan pada sore hari larangan berlaku antara pukul 16.00‑18.00 WIB.

“Pengaturan ini kami lakukan untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi pada jam aktivitas berangkat bekerja dan pulang bekerja,” ujar Asdiansyah.

Baca Juga  PUPR Provinsi dan DPU Tangsel Cek Longsor di Kali Ciputat

Ia menambahkan bahwa kendaraan darurat seperti ambulans tetap dikecualikan dari larangan tersebut.

Untuk mendukung pelaksanaan aturan, Pemerintah Desa Kadu bekerja sama dengan Linmas Desa Kadu, aparatur RT, serta warga setempat. Penutupan jalan dilakukan dengan menempatkan traffic cone atau kerucut lalu lintas yang dibuka dan ditutup sesuai jadwal. Hanya kendaraan roda dua yang diperbolehkan melintas pada jam-jam tersebut.

Menurut Asdiansyah, sejak pemberlakuan pembatasan ini, kemacetan di Jalan Terowongan Kampung Kadu terlihat berkurang signifikan, bahkan tidak lagi terjadi kemacetan yang luar biasa.

Baca Juga  Tekan Penyebaran Covid-19, Warga Adakan Swab Antigen Mandiri

“Kami berharap aturan ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas seperti biasanya,” katanya.

Pemerintah Desa Kadu mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi partisipasi warga yang telah bekerja sama mematuhi aturan tersebut.

Diharapkan dengan pembatasan ini, arus lalu lintas di kawasan tersebut dapat kembali normal dan kemacetan dapat dihindari di masa mendatang. (ris)

Share :

Baca Juga

KESEHATAN

Waduh, Sampah APD Berserakan Di TPU Jombang

TOPIK

PERWAST Angkat Bicara Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan

NASIONAL

Trenggalek Hadirkan Layanan Terintegrasi Lewat Café Pelayanan Publik

Tangerang Selatan

Pelatihan Tanggap Bencana, Lurah Jurbar Harap Dapat Antisipasi

NASIONAL

Presiden Jokowi : Lelang Dini Kementerian PUPR Diharapkan Dukung Pemulihan Pertumbuhan Ekonomi

NASIONAL

Ayo Bergabung di Kementerian PANRB Jadi Penggerak Reformasi Birokrasi!

PEMERINTAHAN

Pemkot Tangsel Segera Susun Kebijakan Tindak Lanjut S.E Pemerintah Pusat

Tangerang Selatan

Pemkot Dukung Usul Perbaikan Ekonomi Dari HIPPI