SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pembangunan kios 2 pintu berlantai 2, beralamat di jalan Aria Santika RT 003/003 Margasari Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, diduga belum berizin.
Saat wartawan mendatangi ke lokasi belum ada plank izin PBG nya, saat di tanya kepada tukang yang mengerjakan bangunan dan enggan disebutkan namanya, membenarkan tidak ada plank izin yang ditempel di sekitar bangunan.
“Ya belum ada plank izin yang ditempel pak,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan ada bapak di sekitar rumah sini, yang akan membantu pemilik untuk mengurus izinnya, dari kendaraannya terlihat plat nomornya merah mungkin pegawai negeri, dan sepengetahuannya pemilik ini juga pensiunan pegawai negeri.
“Ada beberapa orang yang dateng menanyakan izin, termasuk Satpol PP tetapi ketika disebut nama bapak itu (Mr X Red.) semua langsung pergi, tetapi saya lupa namanya bapak itu, kalau muka saya kenal, dan saya mengerjakan bangunan ini mulai dua bulanyabg lalu,” ujarnya.
Sementara Andri anak pemilik bangunan membenarkan kalau bangunan tersebut belum berizin.
“Saya dibantu sama tetangga saya, namanya saya tidak bisa sebutkan, untuk nanti membantu pengurusan izin, kalau sekarang mah boro-boro ngurus izin mas, ini aja uangnya udah pas-pasan, bangunannya juga kecil mas, bikin warung bukan ngebangun Ruko, coba nanti saya bicara sama tetangga saya untuk ngebantu urus izin,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa yang dateng bukan hanya wartawan yang menulis berita ini, tetapi udah banyak, termasuk Satpol PP. (Tim)