Home / Kota Tangerang

Selasa, 13 Februari 2024 - 08:42 WIB

Diduga Berpose Terlarang, Pj. Gubernur Banten Dilaporkan Warga ke Bawaslu

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Warga Tangerang secara resmi melaporkan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023  serta SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres.

Bahwa berdasarkan penjelasan SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres bahwa selama masa Pemilu ASN dilarang berpose ;

1) Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas;

2) Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari

kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua);

Baca Juga  Pj Minta Camat, Lurah Ajak Warganya Gunakan Hak Pilih

3) Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat;

4) Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan;

5) Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis; kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga);

6) Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua;

7) Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon);

8) Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu);

9) Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.

“Kami temukan foto pada salah satu postingan Instagram, Pj. Gubernur Banten diduga Berpose Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu),” ungkap warga selaku pelapor saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Senin (12/02/2024)

“Sudah kita sampaikan laporannya ke Bawaslu, untuk tindak lanjut atas laporan tersebut, kami percayakan sepenuhnya kepada Bawaslu,” tambahnya.

Baca Juga  Arief : SOTR dan Takbir Keliling Dilarang, Tarawih Diperbolehkan

Selain ke Bawaslu, Pelapor juga menyampaikan laporannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri di Jakarta,

“Mengingat terduga terlapor adalah merupakan ASN yang saat ini kebetulan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten, kami tembuskan juga laporannya ke KASN dan Kemendagri RI,” Tandasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran BAWASLU Provinsi Banten, Badrul Munir membenarkan laporan pengaduan tersebut ke BAWASLU namun dirinya belum mengetahui secara detil laporan tersebut.

“Malam Ini ada laporan masuk di Bawaslu Kota Tangerang, akan tetapi saya belum membaca detil laporannya,” Jelasnya saat dihubungi, Selasa (13/02/2024). [Red/Ay)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Hujan Deras, Kantor Damkar Ciledug Terendam

Kota Tangerang

Sekda Apresiasi Peran PMI dalam Pembangunan Kota

Kota Tangerang

Kunjungi TPST Pabuaran Tumpeng, Menteri LHK Puji Wali Kota Tangerang

Kota Tangerang

Sidang Isbat Nikah Digelar, Sachrudin: Perkuat Perlindungan Keluarga

Kota Tangerang

Optimalkan Pelayanan, Samsat Cikokol Gelar Samlong di Pasar Lama

Kota Tangerang

Dianggap Kurang Transparan, KPU Kota Tangerang Dikritisi Tokoh Media

Kota Tangerang

Usung Prabowo Presiden, Gerindra Kota Tangerang Kembali Kukuhkan Pengurus Ranting

Kota Tangerang

Hadir Pada Pelaksanaan Vaksinasi Polri Presisi Serentak, Wakil Apresiasi Atas Sinergitas Yang Terjalin