Home / Kota Tangerang

Senin, 17 Mei 2021 - 21:27 WIB

Cegah Penyebaran Covid 19, Kecamatan Cipondoh Rutin Lakukan Operasi Aman Bersama

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Aparatur Kecamatan Cipondoh dalam mempersempit ruang penyebaran corona virus 2019 (covid 19), gencar melakukan Operasi Aman Bersama (OAB), serta komitmen dalam menegakan aturan yang tertuang pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Camat Cipondoh, Rizal Ridolloh saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021) mengatakan bahwa operasi yang rutin dilakukan hingga larut malam itu diikuti oleh seluruh pegawai yang ada di Kecamatan, maupun di kelurahan yang ada di Kecamatan Cipondoh.

“Operasi ini dilakukan secara mobile, adapun maksud dari kegiatan ini yaitu untuk memantau kedisiplinan masyarakat khususnya terkait operasional pertokoan dan pusat perbelanjaan atau sejenisnya,” ujarnya.

Menurut Rizal, ekonomi di Kota Tangerang harus tetap berjalan, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta mematuhi aturan PPKM.

Baca Juga  Bukber Dihari Ketiga, Rispanel Arya Perkenalkan Sosok Kader Muda PKS

“Pemerintah Kota Tangerang resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota No 8 dan No 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro,” paparnya.

Rizal menambahkan, Selain menerbitkan aturan berkait PPKM mikro, Pemerintah Kota Tangerang juga menerbitkan Surat Edaran No 180/416-Bag.Hkm/2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.

“Beberapa aturan yang tercantum dalam PPKM mikro, yakni pembagian zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat rukun tetangga (RT). Adapun zonasinya, yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah,” terangnya.

Lanjut Rizal, pada RT zona merah diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

“Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan,” katanya.

Baca Juga  Perumda TB Bakal Luncurkan Aplikasi Siganteng

Dijelaskan Rizal, dalam PPKM kegiatan tidak membuat pergerakan masyarakat berhenti total. Namun, hanya dibatasi. “Aktifitas warga kan enggak ada yang dilarang. Dibolehkan, cuma lebih dikendalikan. Jadi, protokol kesehatan harus benar-benar dilaksanakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rizal mengajak masyarakat, dan para pengusaha yang ada di wilayah Kecamatan Cipondoh untuk sama sama memerangi virus Covid 19, yakni dengan cara menerapkan prokes secara ketat.

“Dalam mencegah penularan Covid 19 perlu adanya kerjasama seluruh stackholder. Mulai dari Pemerintah, masyarakat, hingga para pengusaha. Ayo kita sama-sama perketat prokes agar virus corona segera usai,” pungkasnya.(adv)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Melalui Formasjid, Arief Harap Pemberdayaan dan Aktifitas Masjid Lebih Tersyiarkan

Kota Tangerang

Tingkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Linmas, Arief : Linmas Sebagai Penggerak Masyarakat

Kota Tangerang

Kadinsos Duga Oknum PSM Tutupi Pidana Penggelapan Dana PKH

Kota Tangerang

Menang dalam Perhitungan Cepat, Ini Pesan Buruh Sahabat Andra Soni – Dimyati

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Ajukan 2,4 Juta Vaksin Untuk Masyarakat

Kota Tangerang

Buka Diskusi Publik, Pj Spill Arah Pembangunan Kota kepada Para Bacawalkot Tangerang

Kota Tangerang

Dinilai Sudah Tak Relevan, Pemkot Ajukan Pembaruan Tiga Perda

Kota Tangerang

Dianggap Tidak Transparan, Forwat Gruduk Kesbangpol Kota Tangerang
error: Content is protected !!