Home / Kota Tangerang

Senin, 17 Mei 2021 - 21:27 WIB

Cegah Penyebaran Covid 19, Kecamatan Cipondoh Rutin Lakukan Operasi Aman Bersama

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Aparatur Kecamatan Cipondoh dalam mempersempit ruang penyebaran corona virus 2019 (covid 19), gencar melakukan Operasi Aman Bersama (OAB), serta komitmen dalam menegakan aturan yang tertuang pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Camat Cipondoh, Rizal Ridolloh saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021) mengatakan bahwa operasi yang rutin dilakukan hingga larut malam itu diikuti oleh seluruh pegawai yang ada di Kecamatan, maupun di kelurahan yang ada di Kecamatan Cipondoh.

“Operasi ini dilakukan secara mobile, adapun maksud dari kegiatan ini yaitu untuk memantau kedisiplinan masyarakat khususnya terkait operasional pertokoan dan pusat perbelanjaan atau sejenisnya,” ujarnya.

Menurut Rizal, ekonomi di Kota Tangerang harus tetap berjalan, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta mematuhi aturan PPKM.

“Pemerintah Kota Tangerang resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota No 8 dan No 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro,” paparnya.

Baca Juga  Giat Peningkatan Kapasitas, Arief Ajak Warga Kelola Sampah dari Rumah

Rizal menambahkan, Selain menerbitkan aturan berkait PPKM mikro, Pemerintah Kota Tangerang juga menerbitkan Surat Edaran No 180/416-Bag.Hkm/2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.

“Beberapa aturan yang tercantum dalam PPKM mikro, yakni pembagian zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat rukun tetangga (RT). Adapun zonasinya, yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah,” terangnya.

Lanjut Rizal, pada RT zona merah diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

“Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan,” katanya.

Baca Juga  Pokja WHTR Kecam Aksi Pemukulan dan Intimidasi Oknum Ajudan Kapolri ke Wartawan di Semarang

Dijelaskan Rizal, dalam PPKM kegiatan tidak membuat pergerakan masyarakat berhenti total. Namun, hanya dibatasi. “Aktifitas warga kan enggak ada yang dilarang. Dibolehkan, cuma lebih dikendalikan. Jadi, protokol kesehatan harus benar-benar dilaksanakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rizal mengajak masyarakat, dan para pengusaha yang ada di wilayah Kecamatan Cipondoh untuk sama sama memerangi virus Covid 19, yakni dengan cara menerapkan prokes secara ketat.

“Dalam mencegah penularan Covid 19 perlu adanya kerjasama seluruh stackholder. Mulai dari Pemerintah, masyarakat, hingga para pengusaha. Ayo kita sama-sama perketat prokes agar virus corona segera usai,” pungkasnya.(adv)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Gelar Aksi Sosial, KNPI Kota Tangerang Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kota Tangerang

Ormas BPPKB Banten DPC Kota Tangerang Gelar Deklarasi di Hotel Istana Nelayan Jatiuwung

Kota Tangerang

Datangi Polrestro Tangerang Kota, Kuasa Hukum Mayor Purn Sucipto Minta Terduga Pelaku Penganiayaan Klienya Ditangkap

Kota Tangerang

234SC Korwil Banten Gelar Ramadhan Berbagi dan Bukber

Kota Tangerang

Luapan Air Kian Tinggi Melanda Pondok Arum Kota Tangerang, Warga Bergegas Mengungsi

Kota Tangerang

Memohon Hujan, Wali Kota Bersama Seluruh Pegawai dan Masyarakat Ikuti Salat Istisqa’

Kota Tangerang

Wali Kota Minta Pelaku UMKM Optimalkan Sosial Media 

Kota Tangerang

HUT Kota Tangerang ke-28, Pemkot Bagikan 6.425 Paket Sembako ke Masyarakat