Home / Kota Tangerang

Kamis, 23 April 2026 - 19:49 WIB

Bawa Ribuan Obat Terlarang, Dua Pria Diciduk Polisi di Tangerang

Foto: Tim Patroli Polres Metro Tangerang Kota Saat Amankan Ribuan Obat Terlarang.

Foto: Tim Patroli Polres Metro Tangerang Kota Saat Amankan Ribuan Obat Terlarang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dua pria diamankan aparat kepolisian saat membawa ribuan butir obat daftar G di wilayah Kota Tangerang. Penindakan ini dilakukan oleh Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (23/4/2026) dini hari.

Keduanya diamankan di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas serta jok kendaraan.

Kedua pelaku diketahui berinisial L.F (20) dan M.R.P (22), warga Bogor. Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang.

Baca Juga  Pj Minta Camat, Lurah Ajak Warganya Gunakan Hak Pilih

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu tas selempang, dan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat terlarang,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU yang sama terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin
Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga hingga 10 tahun, tergantung pada hasil pengembangan dan pembuktian lebih lanjut di proses penyidikan.

Baca Juga  Jelang HUT Kota Tangerang, Wakil Walikota Buka Dialog Pembangunan dengan Mahasiswa

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.

Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Masifkan Gerakan Tanam Pohon di 13 Kecamatan, Wali Kota Serukan Gotong Royong Rawat Lingkungan

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Minta Warga Waspadai Potensi Kemarau Panjang

Kota Tangerang

Operasi Ketupat Jaya 2026, Dua Posyan Polsek Pinang Siap Layani Pemudik

Kota Tangerang

Pj : Masifkan Kegiatan Inisiatif Warga ke Penjuru Kota

Kota Tangerang

Siap Naik Kelas, Disbudpar Kota Tangerang Gelar Pelatihan Kepada 350 Pelaku Kuliner

Kota Tangerang

Layanan PKB Bisa di Kantor Kecamatan, Maryono: Biar Makin Gampang Bayar Pajaknya

Kota Tangerang

Rapat Paripurna HUT ke-33 Kota Tangerang, Gubernur Apresiasi Capaian dan Peran Strategis Kota Tangerang

Kota Tangerang

Gelar CFD dan Peringati HPSN, Wali Kota: Soal Sampah Butuh Aksi Bersama!