Home / Kota Tangerang

Kamis, 23 April 2026 - 19:49 WIB

Bawa Ribuan Obat Terlarang, Dua Pria Diciduk Polisi di Tangerang

Foto: Tim Patroli Polres Metro Tangerang Kota Saat Amankan Ribuan Obat Terlarang.

Foto: Tim Patroli Polres Metro Tangerang Kota Saat Amankan Ribuan Obat Terlarang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dua pria diamankan aparat kepolisian saat membawa ribuan butir obat daftar G di wilayah Kota Tangerang. Penindakan ini dilakukan oleh Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (23/4/2026) dini hari.

Keduanya diamankan di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas serta jok kendaraan.

Kedua pelaku diketahui berinisial L.F (20) dan M.R.P (22), warga Bogor. Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang.

Baca Juga  ‎Terima Penghargaan Patuh Pajak Tahun 2025, Sachrudin : Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu tas selempang, dan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat terlarang,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Kasdim 0510/Tigaraksa Bersama Forkopimda Penandatanganan Deklarasi Dukungan Penguatan Zona Integritas

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU yang sama terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin
Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga hingga 10 tahun, tergantung pada hasil pengembangan dan pembuktian lebih lanjut di proses penyidikan.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.

Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Benda Fair 2025, Sachrudin; Agenda Penting Angkat Ekonomi dan Warisan Budaya Lokal Kota Tangerang

Kota Tangerang

Menteri ATR/BPN Deklarasikan Kota Tangerang sebagai Kota Lengkap

Kota Tangerang

Cerdaskan Anak Yatim  Berbahasa Inggris, KNPI Kecamatan Larangan dan IEC Kreo Tanda Tangani MoU

Kota Tangerang

Tanah Wakaf Galeong Belum Damai, Tuntutan Rp48 Juta Jadi Sorotan

Kota Tangerang

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Wakil Wali Kota Tangerang Minta Keselamatan Warga Prioritas Utama

Kota Tangerang

Komisi VIII DPR RI Apresiasi Kualitas DTSEN Kota Tangerang Saat Kunspek

Kota Tangerang

Hari Ini, Ratusan ASN dan Puluhan Wartawan Kota Tangerang Disuntik Vaksin Booster

Kota Tangerang

Kembangkan Kota Mandiri, Asthara Skyfront City Launching Hunian Modern di Tangerang