Home / Kota Tangerang

Kamis, 23 April 2026 - 19:49 WIB

Bawa Ribuan Obat Terlarang, Dua Pria Diciduk Polisi di Tangerang

Foto: Tim Patroli Polres Metro Tangerang Kota Saat Amankan Ribuan Obat Terlarang.

Foto: Tim Patroli Polres Metro Tangerang Kota Saat Amankan Ribuan Obat Terlarang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dua pria diamankan aparat kepolisian saat membawa ribuan butir obat daftar G di wilayah Kota Tangerang. Penindakan ini dilakukan oleh Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (23/4/2026) dini hari.

Keduanya diamankan di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas serta jok kendaraan.

Kedua pelaku diketahui berinisial L.F (20) dan M.R.P (22), warga Bogor. Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang.

Baca Juga  Ungkapkan Rasa Syukur Bandara Soetta Tasyakuran Bersama 13 Yayasan Yatim dan Pondok Pesantren

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu tas selempang, dan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat terlarang,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU yang sama terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin
Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga hingga 10 tahun, tergantung pada hasil pengembangan dan pembuktian lebih lanjut di proses penyidikan.

Baca Juga  Polres Metro Tangerang Kota Gandeng 14 Elemen Mahasiswa dan Pemuda Bagikan Takjil

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.

Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Datangi Kejaksaan, Kadinkes Kota Tangerang Mengaku Hanya ‘Farewell’ ke Salah Satu Pejabat

Kota Tangerang

Masuki Caturwulan III, Dr. Nurdin Minta ASN Tancap Gas Tingkatkan Kwalitas Pelayanan

Kota Tangerang

Wujudkan Good Government, Pemkot Gelar Kegiatan Penyusunan Manajemen Risiko

Kota Tangerang

Sapa Jemaah Format, Sachrudin: Beribadah Akan Lebih Sempurna dengan Berilmu

Kota Tangerang

PPDB SMAN Tahun 2022/2023 Alami Pembaharuan

Kota Tangerang

Penemuan Mayat Mr X Didalam Box Kontainer Plastik dengan Kaki Terikat di Kali Cadas Hebohkan Warga Tangerang

Kota Tangerang

Jelang HUT Kota ke-28, Pemkot Tangerang Tanam 2.800 Pohon di 13 Kecamatan

Kota Tangerang

Paskibra Kecamatan Benda Resmi Dikukuhkan, Simak Pesan Camat Boyke