Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 27 Januari 2023 - 06:47 WIB

Bersama Polsek Cirinten, Sat Reskrim Polsek Lebak Tangkap 3 Pelaku Pencuri Kambing

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cirinten berhasil mengungkap Kasus Pencurian hewan ternak di daerah hukum Polres Lebak.

Tiga Pelaku JD (34), JA (35) , KH (37) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten dan Polsek Cirinten berikut barang bukti 1 (Satu) unit Kendaraan R4 Jenis Sedan Merk Toyota VIOS, Warna Hitam, dengan Nopol A-1202-YS, 7 (Tujuh) Ekor Kambing, 1 (Satu) buah tali tambang berukuran kecil warna biru.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut.

“Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dibantu Unit Reskrim Polsek Cirinten berhasil mengungkap kasus Pencurian hewan ternak di daerah hukum Polres Lebak,” Ucap Andi. Kamis (26/1/2023)

Baca Juga  Diduga Lakukan Pembacokan di Teluknaga, MR Diamankan Polisi

“Tiga Pelaku JD (34), JA (35) , KH (37) berhasil ditangkap dan 1 (satu) pelaku masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melakukan aksi Pencurian Hewan Ternak berupa Kambing di Kp. Kelepu Ds. Cirinten Kec. Cirinten Kab. lebak Prov. Banten, pada Minggu (04/12/2022),” ungkapnya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kasus pencurian hewan ternak khususnya di wilayah Cirinten, berdasarkan info tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cirinen melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit Reskrim Polsek Cirinten berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya,” terang Andi.

Baca Juga  Kado HUT RI ke-76, Polrestro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Sabu Hampir 19 Kilogram

“Berdasarkan pengakuan, para pelaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan (CURNAK) kambing sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah hukum polsek Cirinten Polres Lebak,” tambahnya.

Andi menegaskan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang memiliki hewan ternak agar selalu berhati-hati dan waspada akan adanya pencurian hewan Ternak ( Curnak), Tingkatkan keamanan lingkungan dengan tingkatkan Siskamling,” imbaunya.  (TB .Wahyudi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Salahgunakan Obat Keras, I Pelaku Diamankan unit Opsnal Polsek Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Grebek Tempat Pembuatan Sabu Dikemas Dalam Bentuk Liquid

HUKUM & KRIMINAL

Buntut Pengeroyokan Mahasiswa Katolik, Polres Tangsel Tetapkan 4 Orang Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 3 Remaja Bercelurit Diamankan Polisi di Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Modus Minta Sumbangan, Residivis Bobol Rumah Warga di Batu Ceper

HUKUM & KRIMINAL

Wanita Meninggal di Hotel, Polisi Tetapkan 1 WNA Korea dan 1 WNI Sebagai Tersangka di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Lokasi Perjudian di Komplek Boker Jaktim Digrebek Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipindoh Amankan 3 Pelaku Pemerasan, Modus COD dan Kuras M-Banking Korban