Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 5 Januari 2026 - 08:57 WIB

Bongkar Motor Hasil Curian, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Karawaci

Foto: BM dan RA Pelaku Curanmor Saat Diamankan di Mapolsek Karawaci.

Foto: BM dan RA Pelaku Curanmor Saat Diamankan di Mapolsek Karawaci.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Minggu (4/1/2026).

Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono, pada Jumat (2/1/2026) malam.

“Kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti hasil kejahatan, tidak lama setelah kejadian dilaporkan oleh korban,” ujar Kompol Hadi Wiyono.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Mastam Raya, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Korban, Deee Wahyudin (36), melaporkan sepeda motor miliknya hilang dicuri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta keterangan saksi, petugas mengarah ke sebuah rumah di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara Denda 20 Juta

Sekitar pukul 21.20 WIB, polisi mengamankan dua terduga pelaku yang masing-masing berperan sebagai pemetik dan joki, saat tengah membongkar sepeda motor hasil curian.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BM dan RA, sementara dua orang lainnya turut diamankan untuk dimintai keterangan karena diduga mengetahui aktivitas para pelaku.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, STNK dan BPKB, dua unit telepon genggam, alat berupa tang, kunci kontak sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Polsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga  Belum Teridentifikasi, Polres Metro Tangerang Kota Rilis Ciri-Ciri Jasad Pria Dalam Karung

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja jajarannya dan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda pada kendaraan dan parkir di tempat yang aman. Apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau langsung hubungi call center kami di layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan jalanan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Cegah Tawuran Remaja di Tangerang, Kapolres Minta Orang Tua Awasi Handphone Anak

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pencabulan Anak di Kramat jati Akhirnya Ditangkap, Orang Tua Korban Minta Dihukum Seberat-beratnya

HUKUM & KRIMINAL

Minta Uang Parkir Tak Diberi, Dua Preman Keroyok Security di Cipondoh Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Ramadhan, Polrestro Tangerang Kota Musnahkan 14.749 Miras dan Narkotika

HUKUM & KRIMINAL

Unit Resmob Polrestro Tangkot Bongkar Praktek Prostitusi Online di Aeropolis

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Aksi Gangster di Wilayah Pasar Kemis, 2 Diduga Pelaku Eksekutor Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Lakukan Diversi 4 Anak Terlibat Tawuran di Tangerang, Ini Penjelasan Kapolres