Home / Kabupaten Tangerang

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:10 WIB

Diduga Sebarkan Berita Hoax, Pemilik Pangkalan Gas LPG Resmi Adukan Oknum LSM Ke Polresta Tangerang

Foto: Bukti Pelaporan Pemilik Elpiji ke Polresta Tangerang.

Foto: Bukti Pelaporan Pemilik Elpiji ke Polresta Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemilik pangkalan Gas LPG Gatot Yuhadono resmi melaporkan atau melakukan pengaduan masyarakat ke Polresta Tangerang dengan Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat (STBPM) Nomor 497/VII/Yan 2.4 1/2026/Satrekrim Polresta Tangerang, Sabtu malam (18/07/2026).

Gatot Yuhadono mengadukan tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektonik dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan nama atas undang undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 433 KUHP.

Gatot Yuhadono menceritakan kronologis terjadinya dugaan tindak pidana tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di Perumahan Griya Tangerang Asri Jalan kesetiaan III/9 RT 006/007 Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, awalnya ia didatangi oleh LSM yang ia tidak kenal namanya sejumlah 3 (Tiga), orang, lalu oknum LSM tersebut mencoba mengkonfimasi langsung terhadap dirinya kaitan dengan usaha ysng ia jalani berupa penjualan gas 3 Kg.

Baca Juga  Kepala Desa Kohod Angkat Bicara: Klarifikasi dan Permintaan Maaf terkait Kasus Pagar Laut

“LSM tersebut menduga saya telah melakukan pengoplosan dengan cara menyuntik gas 3 Kg ke gas 12 Kg. Padahal saya tidak pernah berbuat demikian dan akhirnya oknum LSM tersebut melakukan perekaman tanpa izin konfirmasi langsung pada saya saat itu, lalu video tersebut di sebar melalui Via Whatsapp dan berita online Mandala Nusantara News.com yang isinya menuduh pangkalan milik saya melakukan pengoplosan,” ujarnya.

Baca Juga  Kades Diduga Lecehkan Profesi, Jurnalis Desak Bupati Ambil Langkah Tegas

Atas kejadian tersebut lanjut Gatot, dirinya merasa dirugikan atas video dan pemberitaan yang dia anggap tidak benar dan hoax.

Yang lebih aneh lagi dalam isi berita tersebut Hendro selaku pengawas Hiswana Migas mengatakan dirinya (Gatot Red.) pemain oplosan, setelah menerima kiriman video dari oknum LSM tersebut tanpa mengkofimasi lagi keaslian video tersebut.

“Untuk itu selanjutnya saya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat menemukan keadilan yang seadil – adilnya,” ujarnya.

(Red/Nan)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Beri Ucapan Selamat, Ini Pesan Rispanel Arya Kepada Pengurus Katar Curug Yang Baru

Kabupaten Tangerang

Anniversary ke-7, Ketua IWAK; Perkuat Peran Aktif di Masyarakat dan Pererat Tali Silaturahmi

Kabupaten Tangerang

Warga Pasir Bolang Keluhkan Limbah Pabrik Batik

Kabupaten Tangerang

Adakan Lomba Perdana, P3SI Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik

HUKUM & KRIMINAL

KPH Banten Segera Tinjau Aset Lahan BUMN yang Hilang

Kabupaten Tangerang

Sebanyak 700 Karyawan PT Aggiomultimex di Vaksin Polda Banten

Kabupaten Tangerang

Dishub Beri Teguran, Pihak Paramount Mengaku Tidak Mengetahui Perbup 47 Tahun 2018

Kabupaten Tangerang

Wabub Tangerang Pimpin Upacara Hari Amal Bakti ke-76 Kemenag