SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, menggerebek lokasi penyuntikan gas tabung 3 kg ke gas tabung 5,5 Kg dan 12 Kg dalam jumplah besar di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi, Jalan Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Prov. Banten. Senin (1/12/ 2025) Jam 11.00 Wib
Pasalnya, lokasi pangkalan elpiji tersebut diduga melakukan tindak pidana pengangkutan atau niaga bahan bakar Gas yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah (Suntik/Pemindahan isi Gas LPG 3kg ke LPG 12 Kg).
Dari informasi yang dihimpun, kegiatan pemindahan Tabung Gas ukuran 3 Kg bersubsidi ke Tabung Gas 5,5 Kg dan 12 kg Non subsidi sudah berjalan selama 7 bulan sejak bulan Juni 2025 sampai bulan Desember 2025 hingga sekarang ini.
Pemilik pangkalan diketahui berinisial H. S, dirinya menjual tabung gas 5,5 Kg dan 12 Kg ke warung-warung dan restoran yang ada di Kabupaten Tangerang.
Menurut keterangan yang bersangkutan, dirinya membeli tabung gas Lpg ukuran 3 Kg dengan harga Rp19.000 disuntikan ke tabung 5,5 Kg dijual seharga Rp80.000.
Sedangkan, yang disuntikkan ke tabung 12 kg dijual Rp140.000 hingga Rp 160.000. Menurut petugas H.S mendapatkan tabung gas Lpg 3 Kg subsidi didapat dari pangkalan pangkalan yang datang ke lokasi TKP.
Dari penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan 6 tersangka yakni; insial A (30), Y (36), NT (25), N (42), S (48), Hj. B Als S (Pemilik) sedang 5 lainya berperan sebagai buruh, sopir dan kenek.
Sedangkan baran bukti yang berhasil diamankan berupa, 4 Unit Kendaraan R4, 77 buah tombak regulator, 1 buah timbangan digital, 1 buah karung berisi segel untuk tabung Gas 12 Kg. Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti Tabung Gas sebanyak 2.043 ukuran 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg.
Kini, para pelaku dan barang bukti sitaan di bawa ke Mako Polda Banten guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat
dugaan tindak pidana, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ironisnya, lokasi penggerebekan penyuntikan Gas Elpiji itu tak jauh dari Mapolsek Sepatan, hanya berjarak 200 meter.
Sementara Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut via WhatsApp Selasa (2/12/2025) menjawab singkat. “Nanti dulu ya mas, minta waktunya,” jawab Prapto.
(Gn)





















