Home / Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 September 2025 - 16:00 WIB

Dugaan PT Wahana Bintang Kreasi Beralamat Bodong LPRI Desak APH Untuk Turut Serta Selidiki

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan penunjukan langsung (PL) di Dinas Perkim Kabupaten Tangerang terus menjadi sorotan.

Kini, muncul desakan terbuka dari aktivis agar publik ikut memverifikasi keberadaan kantor CV ataupun PT pemenang proyek yang banyak disebut tidak jelas alamatnya.

Dari hasil penelusuran media melalui LPSE Kabupaten Tangerang, terdata ada beberapa proyek yang diumumkan. Namun, ada kejanggalan seperti PT. Wahana Bintang Kreasi tidak memiliki informasi alamat yang transparan alias alamat fiktif.

Di LPSE Lokasi PT Wahana Bintang Kreasi beralamat di Poris Indah Blok D Jalan Intan 7 Nomor 864 Kecamatan Cipondoh Kelurahan Cipondoh Indah. Sangat, mencenangkan setelah penelusuran oleh beberapa media ternyata lokasi tersebut bukan sebuah kantor, melainkan hunian pribadi (keluarga) tidak ada papan nama.

“Ga ada mas nama kantor itu (PT Wahana Bintang Kreasi) coba mas tanya aja sebelah (sambil menunjuk rumah sesuai nomor yang dicari) setau saya itu rumah pribadi (keluarga),” ujar salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya kepada media ini, Kamis (25/09/2025) malam pukul 21.00 WIB.

Baca Juga  Pengumuman Pengerjaan Jaringan Pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Rajeg

Kadiv Humas Intelejen Lembaga Reformasi Indonesia (LPRI) DPD Banten, Aris Suryadi mendorong Dinas Perkim Kabupaten Tangerang untu transparansi tidak ada praktik fiktif dalam proyek-proyek yang dilaksanakan.

“Silakan rekan-rekan LSM, media, dan warga mendatangi alamat yang tertera dalam dokumen pengadaan. Kalau alamatnya rumah kosong, warung, atau malah tidak ada papan nama — itu bukti awal kuat adanya pengondisian,” tegasnya.

Aris menyebut, Sanksi Hukum bagi CV atau PT, bodong jika terbukti tidak memiliki kantor nyata atau hanya digunakan sebagai boneka, maka patut diduga telah terjadi:

Pemalsuan dokumen administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Baca Juga  SDN Wanakerta IV Laksanakan Vaksinasi Untuk Usia 6-11 Tahun

Tindak pidana korupsi, jika terbukti ada pengaturan untuk mengarahkan proyek ke perusahaan tertentu.

Pelanggaran terhadap Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya soal kualifikasi penyedia.

“Ini momentum bersama. Kita ajak, wartawan, LSM, untuk ikut menelusuri langsung. Cek apakah kantor PT itu benar-benar ada, atau hanya papan nama saja,” ujar seorang pegiat Kabupaten Tangerang, (26/9/2025).

Seruan Terbuka ke APH

Ia juga menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Polres Kabupaten Tangerang turut memantau dan menyelidiki keberadaan legalitas perusahaan yang menang proyek.

“Dugaan adanya “PT beralamat siluman” ini harus ditindak agar tidak menjadi praktik pembiasaan,” tukasnya. (Yusuf)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Raih Predikat Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik

Kabupaten Tangerang

Batal Dilantik Pasca Terpilih Menjadi Ketua BUMDes, H Mukhlisin Siap Gugat Kades Gelam Jaya

Kabupaten Tangerang

Danrem 052/Wkr Tinjau Vaksinasi HDCI di Mall QBIG

Kabupaten Tangerang

Ingin Tindak Lanjuti Ke Bupati dan Sekda Soal Segel Terbuka, Hamdani : Kita juga kenal dekat sama Pak Sekda, tanyain aja Pak Sekda Hamdani gitu

Kabupaten Tangerang

DPD LPRI Banten Akan Layangkan Surat Ke BPK Terkait Proyek Beton di Perumahan Permata

Kabupaten Tangerang

Penutupan MTQ Tingkat Desa di Kadu Curug, Haddad Alwi Pimpin Sholawatan

Kabupaten Tangerang

Komedi Putar Barata Jaya Nusantara Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu di Alun Alun Curug

Kabupaten Tangerang

Bersama Tri Pilar Anggota Koramil 04 Cikupa Penyekatan Mudik Lebaran