Home / Kota Tangerang

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:23 WIB

Dukung Penerapan Restorative Justice, Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Sepakati MoU

Foto: Pj. Wali Kota Tangerang DR. Nurdin Saat Tanda Tangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Foto: Pj. Wali Kota Tangerang DR. Nurdin Saat Tanda Tangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait penerapan Restorative Justice (keadilan restorasi) dalam penanganan perkara tindak pidana, yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin.

Penandatanganan tersebut, dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten Kejaksaan Tinggi Banten dan juga Pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.

Dalam kesempatannya, Pj wali kota, menyampaikan komitmennya dalam mendorong penguatan penerapan Restorative Justice dalam penanganan dan penyelesaian berbagai kasus dan perkara tindak pidana khususnya di Kota Tangerang.

“Mendorong penguatan proses penyelesaian bagi masyarakat berperkara yang diselesaikan lewat Restorative Justice, ini adalah bagian dari upaya-upaya kita untuk mendukung kejaksaan dengan terus mendorong berbagai penyelesaian tindak pidana tersebut melalui penyelesaian di luar pengadilan tetapi disepakati oleh semua pihak,” tutur Pj wali kota, usai penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu, (08/01).

Baca Juga  Operasi Penertiban Pasar Jelang Lebaran, Maryono; Mewujudkan Kenyamanan Bersama

Dengan kesepakatan bersama ini, Dr. Nurdin, menerangkan, Pemkot Tangerang dapat ikut terlibat dalam upaya-upaya pemberdayaan kepada para pihak yang terlibat kasus maupun perkara tindak pidana tersebut.

“Tentunya itu semua sesuai dengan fungsi dan tupoksi dari Pemkot itu sendiri,” ujar Dr. Nurdin.

Dr. Nurdin, berharap, dengan kesepakatan bersama tersebut nantinya akan dapat lebih banyak penyelesaian tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan Restorative Justice.

Baca Juga  Jembatan Sudah Dibangun, Jalan Raya Industri Benua Masih Banjir Saat Hujan

“Harapannya adalah penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini dapat memberikan keadilan dan juga ada pemberdayaan bagi para korban maupun pelaku yang melibatkan dukungan pemerintah daerah kepada mereka,” tutupnya.

Restorative Justice atau Keadilan Restorasi sendiri, didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

PWI Kota Tangerang Silaturahmi ke Lapas Kelas 1 Tangerang

Kota Tangerang

Penyaluran BST di Kelurahan Buaran Indah Langgar Prokes, Petugas Kantor Pos Paksa Penerima Bansos Untuk Buka Masker

Kota Tangerang

Dua Pemuda/i Berprestasi Kota Tangerang Jadi Sorotan, Kaonang; Semoga Menginspirasi Pemuda Lainya

Kota Tangerang

Tindak Lanjut Arahan Kemendagri, Wali Kota Tangerang Resmi Terbitkan Surat Edaran

Kota Tangerang

DPAD Kota Tangerang Monitoring dan Evaluasi Kearsipan Organisasi Perangkat Daerah

Kota Tangerang

Bantu Warga Isolasi Mandiri, Pemkot Siapkan 8.311 Paket Sembako

Kota Tangerang

PIN Polio di Kota Tangerang Dimulai, Menyasar 245.257 Anak

Kota Tangerang

Di Vonis Bebas PN Tangerang, Pengacara SS Akan Tuntut Balik PT Hexline Ceramica Indonesia