Home / Kota Tangerang

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:23 WIB

Dukung Penerapan Restorative Justice, Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Sepakati MoU

Foto: Pj. Wali Kota Tangerang DR. Nurdin Saat Tanda Tangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Foto: Pj. Wali Kota Tangerang DR. Nurdin Saat Tanda Tangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait penerapan Restorative Justice (keadilan restorasi) dalam penanganan perkara tindak pidana, yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin.

Penandatanganan tersebut, dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten Kejaksaan Tinggi Banten dan juga Pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.

Dalam kesempatannya, Pj wali kota, menyampaikan komitmennya dalam mendorong penguatan penerapan Restorative Justice dalam penanganan dan penyelesaian berbagai kasus dan perkara tindak pidana khususnya di Kota Tangerang.

“Mendorong penguatan proses penyelesaian bagi masyarakat berperkara yang diselesaikan lewat Restorative Justice, ini adalah bagian dari upaya-upaya kita untuk mendukung kejaksaan dengan terus mendorong berbagai penyelesaian tindak pidana tersebut melalui penyelesaian di luar pengadilan tetapi disepakati oleh semua pihak,” tutur Pj wali kota, usai penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu, (08/01).

Baca Juga  Pj Walikota Tangerang Sebut, Ormas Mitra Strategis Pemkot dalam Sukseskan Pilkada 2024

Dengan kesepakatan bersama ini, Dr. Nurdin, menerangkan, Pemkot Tangerang dapat ikut terlibat dalam upaya-upaya pemberdayaan kepada para pihak yang terlibat kasus maupun perkara tindak pidana tersebut.

“Tentunya itu semua sesuai dengan fungsi dan tupoksi dari Pemkot itu sendiri,” ujar Dr. Nurdin.

Dr. Nurdin, berharap, dengan kesepakatan bersama tersebut nantinya akan dapat lebih banyak penyelesaian tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan Restorative Justice.

Baca Juga  RAPBD 2025 Disepakati, Pemkot Prioritaskan Peningkatan Pembangunan SDM dan Layanan Publik

“Harapannya adalah penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini dapat memberikan keadilan dan juga ada pemberdayaan bagi para korban maupun pelaku yang melibatkan dukungan pemerintah daerah kepada mereka,” tutupnya.

Restorative Justice atau Keadilan Restorasi sendiri, didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

PWI Kota Tangerang Taat Hasil Keputusan KLB

Kota Tangerang

2022 Pemda Harus Berkontribusi Terhadap Pemberdayaan Pesantren di Tangerang

Kota Tangerang

Buka Sosialisasi Perdagangan Barang dan Jasa, Maryono: Tertib Niaga Perkuat Kepercayaan dan Daya Saing Usaha

Kota Tangerang

Studi Wilayah, BNN Provinsi Banten Melihat Geliat Ekonomi di Kecamatan Pinang

Kota Tangerang

Luar Biasa, Peserta Gerebek Kampung Andra Soni Tembus Puluhan Ribu Orang

Kota Tangerang

Dua Pemuda/I Wakili Kota Tangerang ke Kancah Nasional dan Internasional, Pj : Bawa Harum Kota dengan Prestasi yang Menginspirasi

Kota Tangerang

Perumda TB–UI Resmi Berkolaborasi, Sachrudin: Wujudkan Layanan Air Bersih Makin Prima

Kota Tangerang

Meski Harpitnas Samsat Cikokol Buka Layanan Penuh