Home / Kota Tangerang

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:23 WIB

Dukung Penerapan Restorative Justice, Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Sepakati MoU

Foto: Pj. Wali Kota Tangerang DR. Nurdin Saat Tanda Tangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Foto: Pj. Wali Kota Tangerang DR. Nurdin Saat Tanda Tangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait penerapan Restorative Justice (keadilan restorasi) dalam penanganan perkara tindak pidana, yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin.

Penandatanganan tersebut, dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten Kejaksaan Tinggi Banten dan juga Pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.

Dalam kesempatannya, Pj wali kota, menyampaikan komitmennya dalam mendorong penguatan penerapan Restorative Justice dalam penanganan dan penyelesaian berbagai kasus dan perkara tindak pidana khususnya di Kota Tangerang.

Baca Juga  Merasa Difitnah Melalui Vidio di Medsos, Kadisdik Kota Tangerang Bakal Laporkan ke Polisi

“Mendorong penguatan proses penyelesaian bagi masyarakat berperkara yang diselesaikan lewat Restorative Justice, ini adalah bagian dari upaya-upaya kita untuk mendukung kejaksaan dengan terus mendorong berbagai penyelesaian tindak pidana tersebut melalui penyelesaian di luar pengadilan tetapi disepakati oleh semua pihak,” tutur Pj wali kota, usai penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu, (08/01).

Dengan kesepakatan bersama ini, Dr. Nurdin, menerangkan, Pemkot Tangerang dapat ikut terlibat dalam upaya-upaya pemberdayaan kepada para pihak yang terlibat kasus maupun perkara tindak pidana tersebut.

“Tentunya itu semua sesuai dengan fungsi dan tupoksi dari Pemkot itu sendiri,” ujar Dr. Nurdin.

Baca Juga  Ikuti Instruksi Mendagri, Pemkot Berlakukan PPKM Mikro di Kota Tangerang

Dr. Nurdin, berharap, dengan kesepakatan bersama tersebut nantinya akan dapat lebih banyak penyelesaian tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan Restorative Justice.

“Harapannya adalah penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini dapat memberikan keadilan dan juga ada pemberdayaan bagi para korban maupun pelaku yang melibatkan dukungan pemerintah daerah kepada mereka,” tutupnya.

Restorative Justice atau Keadilan Restorasi sendiri, didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

PJ Walikota Tangerang akan Usut Dugaan Pelangar Perda di Karaoke Western

Kota Tangerang

Pemkot Terima Bantuan 3 Ton Telur Dari Kemendag

Kota Tangerang

 Resmi Terima Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024, Wali Kota Tangerang Siap Tindaklanjuti

Kota Tangerang

Dugaan Prostusi dan Jual Miras Ilegal, Satpol PP Razia Karaoke Western

Kota Tangerang

Siswa dan Alumni SMP Muhammadiyah 4 Cipondoh Minta, Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Ditindak Tegas

Kota Tangerang

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kota Tangerang

Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Basis Data hingga Tingkat Kelurahan

Kota Tangerang

Terkait Penggunaan Anggaran 15 tahun lalu, Eks Ketua Panwaslu Syafril Elain siap Hadiri Undangan Bawaslu