Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 5 Februari 2024 - 10:55 WIB

Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Amankan Penjaga Toko Kosmetik

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, – Polisi Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menyita sebanyak 380 butir obat terlarang jenis exsimer, 60 butir jenis tramadol dan uang tunai hasil penjualan Rp. 1.669.000.

Tangkap tangan praktik penjualan obat terlarang tanpa izin resmi dari instansi dinas kesehatan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria mengaku sebagai penjaga toko berinisial S alias Marko (19).

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh piket Reskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis exsimer dan tramadol.

Baca Juga  Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Angkot dan Gelar Rekontruksi

“Kita datangi lokasi toko ini berada di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pada Minggu, (4/2) semalam,” kata Doni. Senin (5/2/2024) pagi WIB.

Lanjut Kapolsek, Ratusan butir obat terlarang jenis exsimer dan tramadol siap edar didapat anggota dalam pemeriksaan tersebut. Lalu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Polsek Jatiuwung. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.

Baca Juga  Polisi, TNI dan Satpol PP Tertibkan Puluhan Bendera Ormas di Tangerang

Donni pun memastikan, Pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Donni. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Terekam CCTV, Unit Reskrim Polsek Cipondoh Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Tembaga

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Terjatuh Tabrak Mobil Melintas di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Tim Patroli Perintis Presisi Bubarkan Tawuran Warga di Cipinang Muara

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara Denda 20 Juta

HUKUM & KRIMINAL

KPH Banten Segera Tinjau Aset Lahan BUMN yang Hilang

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Begal Handphone Ditangkap Polisi Usai Lukai Korbanya Dengan Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Tangkap DPO Curanmor di Warakas Jakarta Utara

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Tangsel Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kelontong, 18 Orang Ditangkap