Home / TOPIK

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:40 WIB

Gegara Proyek, Selamat Riyadi Dihentikan Dari Ketua RW

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polemik mencuat di lingkungan RW 04 Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Ketua RW 04 dikabarkan dinonaktifkan secara sepihak oleh Kepala Desa Curug Wetan tanpa adanya musyawarah dengan warga maupun pengurus lingkungan. Sabtu (07/03/2026).

‎Keputusan tersebut diketahui melalui surat penonaktifan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa. Namun hingga saat ini, alasan resmi terkait pemberhentian tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun pengurus RW setempat, sehingga memunculkan berbagai tanda tanya di tengah warga.

Selamat Riyadi ‎Ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol Desa Curug Wetan Kecamatan Curug yang dinonaktifkan mengatakan, Sehabis magrib saat buka puasa ada warga yang mengantar kan surat dari desa.

Setelah dibuka dan dibaca dirinya terkejut, karena surat dari desa itu merupakan surat pemberhentian dirinya sebagai ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol.

‎“Saya juga kurang tahu alasan pastinya. Seharusnya sebelum ada surat penonaktifan dari desa, dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan warga atau pengurus lingkungan, sebelum dikeluarkan surat tetsebut, ” Katanya saat ditemui di rumahnya. Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga  Pemkot Tangsel Sediakan Tempat Vaksin Gratis

RW Selamat menambahkan, ia‎ menduga adanya adanya keterkaitan dengan persoalan surat persetujuan pemilihan panblok dari pihak pengembang Lippo yang sebelumnya diminta untuk ditandatangani olehnya.

‎“Setahu saya waktu itu ada surat panblok dari Desa Curug Wetan untuk pembangunan proyek Lippo, tapi saya tidak mau menandatangani karena menurut saya ada sedikit kejanggalan. Karena saat musyawarah tadinya hanya satu RT bukan keseluruhan nya dan mungkin dari situ awalnya,” ujarnya.

‎Pemberhentian tersebut menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, dalam praktik pemerintahan lingkungan, pengangkatan maupun pemberhentian Ketua RW seharusnya melalui mekanisme musyawarah warga.

‎Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang menyebutkan bahwa RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat dan dalam pelaksanaannya harus melibatkan partisipasi warga.

Baca Juga  26 Personel Gabungan di Curug Standby Kawal Pelaksanaan Vaksinasi Massal

‎Selain itu, di wilayah Kabupaten Tangerang juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, yang menyebutkan bahwa pengurus RT/RW dipilih melalui musyawarah masyarakat dan dalam pemberhentian harus memiliki alasan yang jelas serta melalui mekanisme yang berlaku.

‎Jika proses penonaktifan dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa dasar yang transparan, maka hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Curug Wetan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan maupun dasar hukum penonaktifan Ketua RW 04 tersebut.

‎Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan, agar tidak menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut. (Yusuf)

Share :

Baca Juga

SOSIAL

Tangsel Pertama Kali Dapat Donor Plasma Konvalesen Dari TNI – POLRI

NASIONAL

Data BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Menteri Tjahjo Dukung Kemkominfo Usut Tuntas

Tangerang Selatan

Polres Tangsel Bagikan Sembako dan Selenggarakan Rapid Test

NASIONAL

Respons Kenaikan Kasus Covid-19, Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

NASIONAL

Untuk Meningkatkan Pelayanan, Tol Jakarta-Cikampek Terapkan Tarif Terintegrasi

KESEHATAN

Tekan Penyebaran Covid-19, Warga Adakan Swab Antigen Mandiri

KAMTIBMAS

Satpol PP Tangsel Sidak Pelanggar Protkes

KESEHATAN

Pemkot Tangsel Terus Lakukan Vaksinasi Covid-19