Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 23 November 2022 - 17:48 WIB

Kapolrestro Tangerang Kota Bongkar Praktek Pengoplosan Gas Elpiji Rumahan Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi rumahan.

Unit Kriminal Ksusus Satreskrim Polres menggerebek sebuah rumah di kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang Banten. Selasa (22/11/2022) siang.

Sebanyak lima orang ditangkap dalam operasi itu berinisial K, MY, H, MT dan AM

Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.

“Kemarin, Selasa 22 November 2022, sekira pukul 13.00 WIB kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji,” ungkap Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada sejumlah Wartawan, Rabu (23/11/2022).

Zain mengatakan, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama 4 bulan.

Baca Juga  Janjian Tawuran Lewat Group IG, Dua Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung

Dari hasil penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti.

“Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak” ujar dia.

Zain mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Baca Juga  Sepanjang Desember, 10 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Kota Tangerang

“4 bulan selama beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta,” ujar dia.

Kapolres mengimbau dan menegaskan agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi, selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun juga dapat mengakibatkan meledaknya Gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat.

“Para pelaku kini kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Ungkap Pembunuhan Sadis di Cikupa Kurang dari Sepekan

HUKUM & KRIMINAL

5 Bulan Berlalu, Mayat Wanita dalam Tong di Sungai Cisadane Hingga Kini Masih Misteri

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Pencurian Mobil Didalam Showroom di Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Penjelasan Korban Penganiayaan Karyawan Kepada Pimpinan

HUKUM & KRIMINAL

Viral Lakukan Pemukulan, Pesepakbola Naturalisasi di Tangerang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Awas! Modus Pencuri Motor Pepet dan Kunci Ditukar Terjadi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Teluknaga Ungkap Akun Instagram Kelompok Tawuran di Kosambi

HUKUM & KRIMINAL

Kapolresta Tangerang Tinjau Langsung TKP Penembakan di Rest Area Tol Jakarta-Merak