Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 31 Mei 2023 - 07:36 WIB

Gegara Cekcok di Jalan Seorang Istri Tusuk Suami dengan Pisau, Pelaku Diamankan Polisi

SEKILASBANTEN COM, KOTA TANGERANG, – Seorang istri tega menusuk suami sendiri menggunakan sebilah pisau yang dibawanya hingga terluka pada bagian leher dan punggung. Polisi bertindak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau dapur.

SP (32) dan LH (32) merupakan pasangan suami-istri dengan status nikah sirih, mereka merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya mengatakan peristiwa penusukan seorang istri terhadap suami sendiri itu terjadi pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga  Hampir 10 Bulan Dilaporkan Predator Anak di Kresek Masih Berkeliaran, Ibu Korban Minta Ketegasan Polisi

“Benar, Kejadiannya perkaranya di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, kota tangerang,” kata Zain, Selasa (30/5/2023).

Menurut Kapolres, kasus penganiayaan istri terhadap suaminya tersebut diawali dengan cekcok mulut diantara keduanya, dimana saat itu pasangan suami-istri itu tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.

“Ditengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” ungkapnya.

Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar, selanjutnya Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dipimpin Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono setelah mendapatkan informasi kasus penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Berikan Bantuan 24 Tangki Air Bersih ke Masyarakat Tangerang

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolres. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kedapatan Bawa 5 Paket Sabu, 2 Orang Pemuda Digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Identitas Sudah Dikantongi, Polisi Buru Terduga Pelaku Bakar Anak 4 Tahun di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Ditangkap Polisi Gunakan NIK Orang Lain, Seorang Pengusaha Ajukan Pra Peradilan

HUKUM & KRIMINAL

Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Cikupa Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Bejat! Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Malak Pedagang di Kawasan Kuliner Pasar Lama, Seorang Pelaku Premanisme Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Tim Reskrim Polsek Ciledug Tangkap 2 Pencuri Motor Saat Patroli Subuh

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Narkoba Diamankan Polisi,  2 Diantaranya oknum Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang