Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 31 Mei 2023 - 07:36 WIB

Gegara Cekcok di Jalan Seorang Istri Tusuk Suami dengan Pisau, Pelaku Diamankan Polisi

SEKILASBANTEN COM, KOTA TANGERANG, – Seorang istri tega menusuk suami sendiri menggunakan sebilah pisau yang dibawanya hingga terluka pada bagian leher dan punggung. Polisi bertindak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau dapur.

SP (32) dan LH (32) merupakan pasangan suami-istri dengan status nikah sirih, mereka merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya mengatakan peristiwa penusukan seorang istri terhadap suami sendiri itu terjadi pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Benar, Kejadiannya perkaranya di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, kota tangerang,” kata Zain, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga  Polisi Pastikan May Day Kondusif, Pengamanan dan Pengawalan Diperketat

Menurut Kapolres, kasus penganiayaan istri terhadap suaminya tersebut diawali dengan cekcok mulut diantara keduanya, dimana saat itu pasangan suami-istri itu tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.

“Ditengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” ungkapnya.

Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar, selanjutnya Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dipimpin Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono setelah mendapatkan informasi kasus penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

Baca Juga  Jum'at Curhat, Dirbinmas Polda Metro Jaya Kunjungi Pos Kamling Juara II HUT Polda ke-73

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolres. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pencuri Kabel Penangkal Petir di Apartemen Aeropolis Diringkus Polsek Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Sadis, Driver Taksi Online Jadi Korban Curas, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Dua Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Ternak Babi Senilai Rp400 Juta

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkotika Jenis LSD Mirip Perangko

HUKUM & KRIMINAL

Tersangka Kasus Mafia Tanah di Tangerang Ternyata Juga DPO Polda Metro Jaya Dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong

HUKUM & KRIMINAL

Hampir 10 Bulan Dilaporkan Predator Anak di Kresek Masih Berkeliaran, Ibu Korban Minta Ketegasan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Modus COD, Pelaku Penjual Ribuan Obat Keras Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang