SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Panti Asuhan, Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Pandu Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary saat menggelar Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024) siang.
“Dari kasus ini kami menetapkan 3 orang tersangka yaitu Sudirman sebagai ketua yayasan, Yusuf Bahtiar dan Yandi Supriyadi (Pengasuh). Dari 3 orang yang dipanggil 2 orang datang dan 1 orang YD dinyatakan DPO karena 2 kali dipanggil mangkir,” kata Zain.
Menurutnya, pengungkapan berawal dari penerimaan laporan dari salah satu kerabat korban pada 3 Juli 2024, terhadap korban berinisial RK (16) didampingi petugas P2TP2A kota Tangerang.
‘Mereka melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang dialami yang bersangkutan di panti asuhan tersebut,” tukasnya.
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan visum terhadap korban di RSUD Kota Tangerang, Dilanjut penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 11 orang.
“Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap RK (Korban), setelah kami nilai siap, karena korbannya anak jadi butuh kesiapan untuk dilakukan pemeriksaan dan tanggal 30 sebtember baru bisa dilaksanakan dengan pendampingan,” jelas Zain.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan polisi menemukan fakta baru, adanya korban lain yakni, J dan M, keduanya kita periksa ternyata ada 4 korban lainya yaitu BZ, MK, MS dan AK.
“Dari tujuh orang ini ada 4 korban anak-anak dan 3 orang dewasa,” kata Zain.
Tak hanya itu, pihaknya bersama Dinas Sosial dan P2TP2A juga telah mendatangi panti asuhan tersebut dan mendapati 13 orang lainya termasuk 2 balita. Sementara ke 13 anak tersebut kita amankan dititipkan di Dinsos Kota Tangerang.
“Alhamdulilah tadi Pak Menteri Sosial bersama Ketua KPAI sudah mengunjungi anak-anak tersebut untuk memastikan anak-anak dala kondiasi aman, sehat dan pemulihan trauma,” terang Zain.
Ironisnya, yayasan yang sudah bertahun tahun berdiri tersebut disampaikan Kapolres hanya memiliki akta pendirian yayasan pada tahun 2006 dan tidak tercatat pada Dinsos kota Tangerang.
“Kami merasa terbantu menangani kasus ini karena mendapat aksistensi dari Subdit Reknata Polda Metro Jaya maupun Direktur PPA Bareskrim Polri termasuk dibantu dari kemetrian serta KPAI sehingga kami lebih optimal menangani kasus ini,” tuturnya.
Modus pelaku melakukan perbuatan itu dengan cara membujuk rayu agar para korban mau diberi uang dan mengikuti keinginan para pelaku.
“Motif pelaku melakukan penyimpangan, karena ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa pakaian korban, hasil pemeriksaan psikiater.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak kekerasan seksual dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana Pasal 76 E dan 76 i, Junto pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 289 KHUP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“Untuk memaksimalkan penyidikan dan pengembangan kasus ini, kami akan membuat posko pengaduan di unit PPA Polrestro tangerang Kota dan WA Pengaduan di Nomor 0822-110-0110. Kita juga akan mendalami tindak pidana lainya yang dimungkinkan dari peristiwa ini,” imbuhnya.
“Foto sudah kita rilis, apa bila masyarakat mengetahui keberadaan Yandi Supriyadi, bisa melaporkan ke Polisi (Polres Metro Tangerang Kota),” pungkasnya. (red)