Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 30 Juni 2023 - 23:50 WIB

Kasus Penemuan Mayat di Lapak Es Pasar Kemis Terkuak, Kuasa Hukum Korban Minta 5 Rekanya Bertanggung Jawab dan Polisi Ungkap Penabraknya

Sugiyanto, SH., dan Mukhlisin, SH., Kuasa Hukum Keluarga Korban Laka.

Sugiyanto, SH., dan Mukhlisin, SH., Kuasa Hukum Keluarga Korban Laka.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Seorang remaja tewas setelah nekat menghadang truk bersama 5 temanya hanya demi membuat konten.

Sebelumnya penemuan mayat seorang remaja inisial FI sempat menghebohkan warga sekitar Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, remaja tersebut diduga tewas karena pembunuhan lantaran ada luka dibagian perut.

Namun hasil penyelidikan dari Polresta Tangerang berkata lain, korban FI (17) dikehui tewas akibat kecelakaan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono saat menggelar konferensi pers, Jum’at (30/6/2023) mengatakan, korban tewas setelah nekad menghadang truk untuk membuat konten di media sosial, kejadian itu menurut kapolres sempat direkam temanya.

“Korban meninggal saat mengahadang truk yang tengah melaju kencang bersama 5 temanya di jalan Raya Cikupa, karena panik jenazahnya disimpan dilapak es batu oleh teman-temanya,” ungkapnya.

Kombes Pol Sigit Dany Setiyono Saat Gelar Konferensi Pers Kasus Penemuan Mayat di Pasar Kemis, Jum’at (30/6)

Kapolres menjelaskan, teman-temanya berupaya untuk memberikan bantuan kepada korban, namun karena keterbatasanya dan ketakutanya bingung apakah dibawa pulang atau ke rumah sakit.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tangsel Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kelontong, 18 Orang Ditangkap

“Karena bingung, akhirnya mereka meletakkan jadad korban di lapak es batu di wilayah Pasar Kemis,” terangnya.

Dalam kasus ini 5 teman-teman korban telah diamankan di Mapolresta Tangerang. Mereka rata-rata masih dibawah umur.

Baca Juga  Polsek Pinang Tangkap Pemilik Senjata Api Jenis Pen Gun

Atas perbuatanya ke 5 teman korban disangkakan telah melakukan pembiaran dan menyembunyikan kematian korban. Meski ke 5 teman korban berstatus saksi, polisi akan terus mendalami untuk menentukan status hukumnya.

Terpisah, saat ditemui Sekilasbanten.com disela – sela sidang di PN Tangerang, Kuasa Hukum keluarga korban Sugiyanto, SH., dan Mukhlisin, SH., meminta ke 5 teman korban bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut dan meminta polisi menangkap sopir yang telah menabrak korban.

“Kami minta ke 5 temanya bertanggung jawab dan saya minta polisi menangkap sopir truk yang telah menabrak menabrak klienya,” pintanya. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Melawan, Pelaku Curanmor yang tembak Polisi di Cengkareng Didoor Petugas

HUKUM & KRIMINAL

Kedapatan Bawa 5 Paket Sabu, 2 Orang Pemuda Digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Video Viral Pria Aniaya Wanita Gunakan Dengkul, Pelaku diamankan Polsek Teluk Naga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Lakukan Diversi 4 Anak Terlibat Tawuran di Tangerang, Ini Penjelasan Kapolres

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Dicekoki Miras, Remaja Putri Digilir 4 Pria di Tangerang Polisi Unit PPA Beri Pendampingan

HUKUM & KRIMINAL

Lima Remaja Pengeroyok 2 Karyawan Cuci Mobil 24 Jam di Ciledug Diamankan Polisi

Fintech

Jasa Cetak E-KTP Tanpa Sensor Diiklankan di Lazada