Home / Kabupaten Tangerang

Kamis, 30 Mei 2024 - 12:00 WIB

Kecewa Surat Edaran SE bernomor 560/3464/-Disnaker/2023, Buruh AB3 Bakal Geruduk Disnaker Kabupaten Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang jenis, mekanisme dan prosedur serta persyaratan pengajuan pelayanan non perizinan bidang hubungan industrial dan pengendalian ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, berbuntut panjang.

Karena SE bernomor 560/3464/-Disnaker/2023 selain sudah menjadi isu nasional dan perbincangan kaum buruh ini sudah di anggap oleh kalangan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) telah menantang kaum buruh secara nasional.

Menurut Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu Dedi Sudarajat, S.H.,M.H.,M.M.,C.T.A mengatakan, konsolidasi buruh Banten hari ini masih sama bentuk kekecewaan buruh terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono Karena, terkait SE bernomor 560/3464/-Disnaker/2023 tersebut jelas sudah pemberangusan serikat pekerja, Ujar Dedi saat di temui setelah rapat konsolidasi Akbar di talaga Bestari ,Kabupaten Tangerang, Selasa (28/05/2024).

Baca Juga  Hadiri Acara Halal Bihalal PSHT Cabang Kabupaten Tangerang, Ini Pesan Kapolsek Sepatan

Dedi menjelaskan, syarat administrasi yang diterbitkan dari SE tersebut bertentangan dengan  UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (SP/SB) juncto nya Kemenaker No. PER-16/MEN/2001 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja. Artinya,SE yang diterbitkan Disnaker Kabupaten Tangerang telah mengangkangi peraturan yang dibuat pemerintah.

Karena, dalam Pasal 43 UU 21/2000, tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, telah mengatur secara jelas tentang pelanggaran pidana bagi siapa saja yang melakukan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

“Itu jelas yang menghalangi mempersulit dan sebagainya itu pelanggaran pidana jadi itu jelas namanya union busting itu bahasa Indonesianya pemberangusan serikat buruh,” jelasnya.

Dedi menegaskan, sesuai rapat konsolidasi hari ini buruh AB3 sepakat kembali akan menggelar aksi unjuk rasa lebih besar lagi pada tanggal 5 Juni 2024 di depan kantor Bupati Tangerang dan tidak akan membubarkan diri sebelum SE dicabut.

Baca Juga  Terpilih Jadi Ketua Hipmi, Pengasuh Ponpes Assalam Ucapkan Selamat ke Agus Mustika

Untuk masa aksinya sendiri sekitar puluhan ribu buruh yang tergabung dari AB3 akan mengepung kantor Bupati Tangerang, selain itu dalam aksi nanti juga mendapat dukungan solidaritas dari masa buruh Jawa barat dan dari masa buruh Jakarta. Ucap Dedi Sudarajat yang juga Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten dan Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI kepada media di Tangerang.

“Sekai lagi tuntutannya masih sama, minta kepada Bupati Tangerang segera Cabut SE Disnaker. Copot dan tangkap Kadisnaker Kabupaten Tangerang dan Kepala Bidang HI Kabupaten Tangerang yang sudah membuat kegaduhan di Kabupaten Tangerang,” tegasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Ambil Formulir Pendaftaran, Agus Mustika Pastikan Bakal Maju Calonkan Ketua Hipmi Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang

Kado Istimewa di Hari Jadi Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Terima Penghargaan Bergengsi dari Bupati Tangerang

Kabupaten Tangerang

Warga Apresiasi Gerak Jalan dan Karnaval Kemerdekaan Kelurahan Binong

Kabupaten Tangerang

MP Gibran Banten Desak Audit proyek Pembangunan Bangunan Penunjang dan Penataan Lingkup Stadion Mini Kelapa Dua

Kabupaten Tangerang

Pekerjaan Tiang Jaringan Internet di Sepatan Diduga Belum Kantongi Izin

Kabupaten Tangerang

Berkah Ramadhan 1446 H, IPSI Kecamatan Rajeg Bagikan Ribuan Bungkus Takjil Gratis ke Warga

Kabupaten Tangerang

Aktivitas Peleburan Almunium Foil di Kecamatan Sindang Jaya Disinyalir Tak Berizin

Kabupaten Tangerang

Soal Proyek Rehabilitasi Balai Warga RW 06 Pakulonan Barat Ketua DPD LipanHam Provinsi Banten Menilai Kinerja Kontraktor Kurang Profesional