Home / NASIONAL

Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:17 WIB

Kunjungi Petani Sawit KOPSA-M Riau Ketua Umum SMSI Mengingatkan Komitmen Presiden Kepada Moeldoko, Kapolri dan Erick Thohir

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kunjungi 2 petani sawit dan pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Riau di Bogor (07/10/2021). Usai mengunjungi petani dan pengurus koperasi tersebut, Firdaus mengatakan “petani dan pengurus koperasi tersebut masih proses masuk dalam perlindungan saksi dan Korban (LPSK). Dua petani sawit dan pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) dari Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau tersebut memohon perlindungan dari dugaan kriminalisasi yang dilakukan mafia tanah,” kata Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, usai bertemu 2 orang petani sawit Kopsa-M, Kamis (07/10/2021) di Jakarta.

Terkait dengan dugaan kriminalisasi yang dilakukan mafia tanah tersebut, Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi yang disampaikan di Istana Bogor Rabu (22/9/2021). Pada kesempatan tersebut, dengan tegas Presiden menyampaikan komitmennya dengan memerintahkan kepada jajaran Polri untuk tidak ragu-ragu dalam memberantas mafia-mafia tanah “Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah,” ujar Jokowi saat memberikan penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (22/9/2021).

“Oleh karenanya kami mendesak Kapolri untuk melindungi rakyat dan pengurus Kopsa-M Riau di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau dari dugaan kriminalisasi yang dilakukan mafia tanah yang sedang memperjuangkan hak-haknya dari ancaman kriminalisasi”. Tandas Firdaus.
Apa yang disampaikan Firdaus ini merupakan perwujudan dari konsisten SMSI mengawal arahan dan penegasan Presiden Jokowi yang berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah, sebagaimana disampaikan Jokowi akhir September lalu.

Sebagaimana diketahui saat ini 997 petani anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Riau sedang menuntut hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak yang telah diambil oleh PTPN V sebagai bapak angkat dalam skema pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) namun meski Kebun Kelapa Sawit dinyatakan kebun gagal tetapi petani tetap dibebani hutang yang terus membesar diduga kuat dana petani dan koperasi dikorupsi oleh oknum-oknum di PTPN V.

Baca Juga  Urun Rembuk Media "Membangun Destinasi Wisata Halal di Banten"

Buntut dari perjuangan ini, diduga dua orang petani dikriminalisasi sebagai langkah pelemahan terhadap perjuangan para petani tersebut.

Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2003 dengan ditanda-tangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit pola KKPA untuk anggota koperasi seluas 2.000 ha antara KOPSA—M Riau dan PTPN-V. Antara tahun 2003 sampai 2009, PTPN-V melaksanakan pembangunan kebun KKPA. Selama pembangunan berjalan Pengurus diminta untuk menandatangani surat pengakuan hutang pada Bank Agro untuk pembangunan kebun KKPA seluas 2050 ha dengan total hutang Rp. 52 milyar.

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh Ketua Umum SMSI Pusat saat Ketua Kopsa-M Riau Dr. Anthony Hamzah berkunjung ke kantor pusat SMSI (11/12/2020), diketahui Pengelolaan kebun dengan jumlah lahan tertanam seluas 2.050 Hektar tersebut dilakukan dengan pola Singel Management dimana PTPN V (persero) bertindak selaku pengelola penuh mulai dari perawatan kebun hingga pengelolaan hasil kebun. Namun, pengelolaan kebun tidak dilakukan secara optimal sesuai standar yang seharusnya, sehingga menurut hasil penilaian fisik kebun oleh Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, kebun yang dimitrakan dengan PTPN V tersebut dinyatakan sebagai kebun gagal.

Namun ironisnya per tahun 2017 para petani yang tergabung di Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Riau ditagihkan hutang pembangunan kebun secara utuh dan bunga berbunga yang saat ini mencapai Rp. 136 Milyar.

Baca Juga  Ketua SMSI Banten Buka Raker ke-3 Sekaligus Kukuhkan Pengurus SMSI Kota Tangerang

“Persoalan menjadi lebih pelik manakala diketahui bahwa dari total 2.050 hektar lahan yang dikerjasamakan ternyata sekitar 750 hektar telah beralih ke pihak lain, diduga akibat telah dijual oleh oknum di PTPN V,” kata Firdaus.

“Saya kira sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mengingatkan Bapak Moeldoko selaku kepala KSP, Bapak Kapolri dan Bapak Erick Thohir selaku Menteri BUMN, untuk mengawal komitmen Bapak Presiden untuk memberantas mafia tanah dan sekalian bersih-bersih di PTPN”. Tandas Firdaus
Ini juga sejalan dengan penegasan Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI akhir September lalu. Pada saat itu Menteri Erick Thohir mengatakan, adanya perilaku koruptif dibalik utang jumbo yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (Persero) alias PTPN, Ini merupakan penyakit lama, yang sudah dia tahu, dan ini seperti suatu korupsi terselubung yang memang harus dibuka dan harus dituntut orang yang melakukan. Ungkapnya saat itu.

“Oleh karenanya kami mendesak Pak Menteri untuk membuka kasus-kasus korupsi terselubung di PTPN V terkait Kerjasama antara PTPN V dengan Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau,” kata Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, usai bertemu 2 orang petani sawit Kopsa-M, Kamis (07/10/2021) di Jakarta.

(Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Subsidi Listrik Ke PLN Rp 75,83 Triliun, Wujud Negara Hadir Sediakan Akses Listrik Terjangkau Bagi Masyarakat Miskin

INTERNASIONAL

Indonesia-Korea Kembali Jalin Kerja Sama untuk Percepatan SPBE

NASIONAL

Radikalisme dan Tiga Tantangan Bangsa yang Harus Dilawan ASN

NASIONAL

Syukuran SMSI atas Penghargaan MURI Sudah Siap

NASIONAL

Tuai Laporan Masyarakat, Kementerian PANRB akan Evaluasi Kantor Pertanahan di Seluruh Provinsi

NASIONAL

Terkait Sertifikat di Laut, Fortang Minta Pemerintah Pusat Panggil Ketua APDESI Kabupaten Tangerang

NASIONAL

Kementerian PANRB Siapkan Arsitektur SPBE Nasional dan Internal

NASIONAL

Mengapa HPN 9 Februari, Ini Penjelasan  Hendry Ch Bangun