Home / NASIONAL

Senin, 21 Maret 2022 - 19:20 WIB

Menteri Tjahjo Minta ASN dan CASN Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Narkoba

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon ASN untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya atau narkoba. Setiap pegawai pemerintah diharapkan agar melapor bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan instansinya.

Arahan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 9/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penegakan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya Bagi ASN. Menteri Tjahjo menjelaskan, SE tertanggal 18 Maret 2022 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendorong penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba oleh pegawai dan calon pegawai ASN.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh Instansi Pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap pegawai ASN dan Calon ASN pada instansi masing-masing yang diduga dan/atau terbukti menyalahgunakan narkoba,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (21/03).

Baca Juga  Kisah Pengacara, Kurator dan Mediator Muda Asal Mataram Raih Impiannya di Jabodetabek

Menteri Tjahjo meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terhadap ASN dan CASN yang diduga atau terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. PPK diharapkan melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan deteksi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja masing-masing.

PPK juga harus melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap Pegawai ASN atau Calon ASN, dan menetapkan sanksi atau konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku. “Bila diperlukan, dapat mengusulkan kepada BNN untuk melakukan rehabilitasi terhadap ASN yang terindikasi penyalahgunaan narkoba,” ungkap Menteri Tjahjo.

Baca Juga  Dukung Keputusan Ketua MPR RI, DPP MP Gibran Jimmy S : Gibran Adalah Wakil Presiden Sah Secara Konstitusional

Bila ada pegawai yang dihukum pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap selama minimal dua tahun, pegawai tersebut dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Hal tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja, bagi PPPK tidak ada minimal hukuman dua tahun penjara.

“SE ini perlu diterbitkan mengingat semakin maraknya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di masyarakat, maka ASN selaku penyelenggara pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik harus menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menghindari penyalahgunaan,” tutup Tjahjo Kumolo. (HUMAS MENPANRB)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

PWI Pusat Memproses Kerja Sama Pengadaan Rumah untuk Anggota

NASIONAL

Jelang Peresmian, Menteri PUPR Periksa Kesiapan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran dan Tol Serpong Cinere

NASIONAL

Berakhlak Jadi Kunci Transformasi Aparatur Sipil Negara

NASIONAL

Konstituen Perlu Punya Keterwakilan di Dewan Pers

NASIONAL

Bakti Sosial HPN 2023: Bulog Salurkan Bantuan Beras untuk Pencegahan Stunting

NASIONAL

Damai Natal, Ya’atulo Gulo: IKEMAS Harus Menjadi Pemersatu Anak-anak Bangsa

NASIONAL

Digication Batch 4: LLDIKTI 3 Apresiasi Metaverse UICI

NASIONAL

Tentukan Pilihanmu! Sekolah Kedinasan atau CPNS/PPPK?