Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 30 Desember 2022 - 12:36 WIB

Pelaku pembunuhan Wanita Bertato Diungkap Polisi, 1 WNA Pelaku Utama dan 2 Penadah Diamankan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap sekaligus menangkap 3 orang pelaku pembunuhan wanita bertato kupu-kupu berinisial ES (49) yang ditemukan di Sungai Cisadane, Tangerang, pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Pelaku utama pembunuhan merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Srilangka inisial SRH. Du tersangka lainnya merupakan penadah hasil kejahatan, yakni inisial AM alias Sion dan MK.

“Kita sudah mengamankan tiga orang pelaku di dua tempat yakni di Jakarta dan Solo. Satu pelaku itu adalah orang asing, dua adalah warga negara Indonesia yang merupakan penadah mobil, handphone dan barang berharga milik korban,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho saat menggelar Konferensi pers di halaman Mapolres, Jumat (30/12).

Berdasarkan hasil penyelidikan saat diinterogasi, kata Kapolres, para pelaku dan korban diketahui sudah saling mengenal sebelumnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Saat Dorstop Dengan Awak Media Usai Konferensi Pers.

“Dari pengakuan sementara, tersangka telah mengenal korban saat masih di Bali. Dimana dalam pengakuan tersangka, korban dibuang dari atas jembatan di daerah Cisauk Tangerang Selatan,” jelas Zain.

Baca Juga  Seorang Pria Tewas Ditusuk di Telaga Bestari, Pelaku Langsung Kabur

Terkait hal tersebut, lanjut dia, pihak kepolisian masih terus mendalami motif pembunuhan yang dilakukan terhadap korban.

“Kita masih terus melakukan pendalaman untuk motifnya. Apakah itu terkait adanya hubungan asmara atau murni karena keinginan menguasai harta benda milik korban,” bebernya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti 2 unit kendaraan roda 4 milik korban dan kendaraan milik tersangka.

“Dua kendaraan, handphone dan barang bukti lainnya berhasil kita sita dari para tersangka untuk dijadikan sebagai barang bukti,” lanjutnya.

Baca Juga  Terlibat Narkotika, Seorang Komika dan 2 Tersangka Ditangkap Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Serta pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan.

Untuk diketahu kasus tersebut bermula saat korban ES ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan mengambang di Sungai Cisadane, Tangerang, Rabu (14/12).

“Jasad perempuan bertato ditemukan dalam kondisi tertutup seprai warna hitam dan tangannya diikat ke belakang menggunakan lakban. pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari ikan menggunakan perahu,” jelas Zain.

“Saat ditemukan ciri-ciri wanita tersebut di tengkuk belakang bagian leher terdapat tato gambar kupu-kupu dan tatto teratai di dada kiri dengan luka memar dibagian pipi dan leher,” pungkasnya. (Gn/WN)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

17 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Sajam Saat Hendak Tawuran, Tiga Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dokter Gadungan

HUKUM & KRIMINAL

Ini Motif Driver Taksi Online Melakukan Pemerasan 100 Juta Kepada Penumpangnya

HUKUM & KRIMINAL

Identitas Sudah Dikantongi, Polisi Buru Terduga Pelaku Bakar Anak 4 Tahun di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Penemuan Mayat di Lapak Es Pasar Kemis Terkuak, Kuasa Hukum Korban Minta 5 Rekanya Bertanggung Jawab dan Polisi Ungkap Penabraknya

HUKUM & KRIMINAL

ART Loncat dari Atap Rumah di Karawaci, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Amankan Puluhan Pelajar Diduga Hendak Tawuran