Home / Kota Tangerang

Rabu, 1 Desember 2021 - 22:47 WIB

Pemkot Gelar Sosialisasi Perubahan Peraturan Pajak Daerah

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pengawasan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Perubahan Peraturan Pengelolaan Pajak Daerah tahun 2021.

Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin yang hadir sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sebagai upaya dalam memberikan informasi terkait perubahan peraturan Wali Kota dalam hal peraturan pengelolaan pajak daerah berdasarkan peraturan Gubernur Banten nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

“Maka dari itu kita perlu menyamakan persepsi terkait adanya penyesuaian harga air baku di Provinsi Banten,” ujar Wakil dalam kegiatan yang berlokasi di Novotel Hotel, Kota Tangerang (01/12).

Baca Juga  Torehkan Prestasi di MTQ XXll, Sachrudin Ucapkan Terimakasih ke Kafilah Kota Tangerang

Lanjutnya, Sachrudin menjelaskan bahwa penerimaan pajak ini merupakan tulang punggung pembangunan daerah agar semakin optimal dalam menyokong pembangunan kota.

“Kota Tangerang terus berupaya melakukan pembangunan dan pelayanan terbaik dari penerimaan pajak yang telah bapak ibu berikan,”

“Somoga kegiatan ini dapat terus meningkatkan sinergisitas dan kesadaran kita akan wajib pajak dan pengelolaan pajak di Kota Tangerang,” tukas Sachrudin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Bimo Gunung Abdulkadir menyampaikan bawah pentingnya kesamaan persepsi dan sosialisasi perubahan peraturan pajak menjadi hal perlu diketahui bersama sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing melalui pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga  Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Tangerang Gelar Fokus Group Discussion

“Perlu dipastikan bahwa seluruh wajib pajak bisa memenuhi kewajiban pajaknya, dan pemerintah bisa dapat memenuhi keperluan daerah dalam mensejahterakan masyarakatnya dan meningkatkan pelayanannya,” pungkas Bimo.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi peraturan pajak daerah dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 1 hingga 3 Desember dengan materi Peraturan pengelolaan pajak Air tanah, Pajak Reklame dan Pajak Parkir yang diikuti oleh para perwakilan perusahaan dan badan usaha wajib pajak. (humas protokol)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Soroti Dugaan Penjualan Miras Ilegal ke Anak, HIPTAR Gelar Aksi di Pendekar Gading Serpong

Kota Tangerang

Sachrudin: Jelang Tahun Politik, Ciptakan Suasana Kondusif Melalui Politik Santun

Kota Tangerang

Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, Arief Ajak Guru Lakukan Vaksinasi

Kota Tangerang

KNPI Kota Tangerang Resmi Dilantik, Rano Alfath: Tidak Ada Dualisme!

Kota Tangerang

Nikmati Suasana Sahur Hangat dan Akrab di Warkop Yuliana: Dari Menu ‘Internet’ hingga Persiapan Mudik Aman

Kota Tangerang

Lomba Agustusan di Pokja WHTR Berlangsung Meriah, Sejumlah Hadiah Menarik Disiapkan

Kota Tangerang

Pendidik Berprestasi Sebagai Penunjang Mutu Pendidikan di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Perluas Akses Air Bersih, Pemkot Tambah 30 Ribu Sambungan