Home / Kota Tangerang

Rabu, 1 Desember 2021 - 22:47 WIB

Pemkot Gelar Sosialisasi Perubahan Peraturan Pajak Daerah

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pengawasan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Perubahan Peraturan Pengelolaan Pajak Daerah tahun 2021.

Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin yang hadir sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sebagai upaya dalam memberikan informasi terkait perubahan peraturan Wali Kota dalam hal peraturan pengelolaan pajak daerah berdasarkan peraturan Gubernur Banten nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

“Maka dari itu kita perlu menyamakan persepsi terkait adanya penyesuaian harga air baku di Provinsi Banten,” ujar Wakil dalam kegiatan yang berlokasi di Novotel Hotel, Kota Tangerang (01/12).

Baca Juga  Tangani Penambahan Kasus, Pemkot Terus Lakukan Testing Covid-19 di Masyaraka

Lanjutnya, Sachrudin menjelaskan bahwa penerimaan pajak ini merupakan tulang punggung pembangunan daerah agar semakin optimal dalam menyokong pembangunan kota.

“Kota Tangerang terus berupaya melakukan pembangunan dan pelayanan terbaik dari penerimaan pajak yang telah bapak ibu berikan,”

“Somoga kegiatan ini dapat terus meningkatkan sinergisitas dan kesadaran kita akan wajib pajak dan pengelolaan pajak di Kota Tangerang,” tukas Sachrudin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Bimo Gunung Abdulkadir menyampaikan bawah pentingnya kesamaan persepsi dan sosialisasi perubahan peraturan pajak menjadi hal perlu diketahui bersama sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing melalui pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga  Usai Sertijab, Pj Wali Kota Tangerang Nyatakan Siap Lanjutkan Program Arief-Sachrudin

“Perlu dipastikan bahwa seluruh wajib pajak bisa memenuhi kewajiban pajaknya, dan pemerintah bisa dapat memenuhi keperluan daerah dalam mensejahterakan masyarakatnya dan meningkatkan pelayanannya,” pungkas Bimo.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi peraturan pajak daerah dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 1 hingga 3 Desember dengan materi Peraturan pengelolaan pajak Air tanah, Pajak Reklame dan Pajak Parkir yang diikuti oleh para perwakilan perusahaan dan badan usaha wajib pajak. (humas protokol)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Antisipasi Banjir dan Wabah DBD, Sekda Ajak Warga Kota Tangerang Kerja Bakti

Kota Tangerang

Momen Ramadhan 1447 H, Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Kompak Salurkan Bansos ke Masyarakat

Kota Tangerang

Aliansi Gerakan Solidaritas Masyarakat Tangerang Gelar Aksi Free Palestina

Kota Tangerang

Ini Pesan Dede Ketua KNPI Kota Tangerang Terpilih Periode 2024-2027

Kota Tangerang

Studi Wilayah, BNN Provinsi Banten Melihat Geliat Ekonomi di Kecamatan Pinang

Kota Tangerang

Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif

Kota Tangerang

Soroti Dugaan Penjualan Miras Ilegal ke Anak, HIPTAR Gelar Aksi di Pendekar Gading Serpong

Kota Tangerang

Lepas Jemaah Haji Kloter 41, Sekda : Jaga Kekompakan dan Kesehatan