Home / Kota Tangerang

Rabu, 1 Desember 2021 - 22:47 WIB

Pemkot Gelar Sosialisasi Perubahan Peraturan Pajak Daerah

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pengawasan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Perubahan Peraturan Pengelolaan Pajak Daerah tahun 2021.

Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin yang hadir sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sebagai upaya dalam memberikan informasi terkait perubahan peraturan Wali Kota dalam hal peraturan pengelolaan pajak daerah berdasarkan peraturan Gubernur Banten nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

“Maka dari itu kita perlu menyamakan persepsi terkait adanya penyesuaian harga air baku di Provinsi Banten,” ujar Wakil dalam kegiatan yang berlokasi di Novotel Hotel, Kota Tangerang (01/12).

Baca Juga  Dituding Tutup Paksa Akses Sekolah Fellycia, Pemilik lahan Sebut Ada Gerbang Lain

Lanjutnya, Sachrudin menjelaskan bahwa penerimaan pajak ini merupakan tulang punggung pembangunan daerah agar semakin optimal dalam menyokong pembangunan kota.

“Kota Tangerang terus berupaya melakukan pembangunan dan pelayanan terbaik dari penerimaan pajak yang telah bapak ibu berikan,”

“Somoga kegiatan ini dapat terus meningkatkan sinergisitas dan kesadaran kita akan wajib pajak dan pengelolaan pajak di Kota Tangerang,” tukas Sachrudin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Bimo Gunung Abdulkadir menyampaikan bawah pentingnya kesamaan persepsi dan sosialisasi perubahan peraturan pajak menjadi hal perlu diketahui bersama sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing melalui pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga  Pimpin Apel Siaga, Maryono Minta Dishub Bergerak Cepat Atasi Kemacetan di Kota Tangerang

“Perlu dipastikan bahwa seluruh wajib pajak bisa memenuhi kewajiban pajaknya, dan pemerintah bisa dapat memenuhi keperluan daerah dalam mensejahterakan masyarakatnya dan meningkatkan pelayanannya,” pungkas Bimo.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi peraturan pajak daerah dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 1 hingga 3 Desember dengan materi Peraturan pengelolaan pajak Air tanah, Pajak Reklame dan Pajak Parkir yang diikuti oleh para perwakilan perusahaan dan badan usaha wajib pajak. (humas protokol)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Tegaskan, Guru Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Kota Tangerang

DPC LPM Kecamatan Jatiuwung Resmi Dilantik dan Dikukuhkan

Kota Tangerang

Tutup Pelatihan Bela Negara, Maryono Ajak Ormas Jadi Garda Terdepan Membangun Kota Tangerang

Kota Tangerang

Ini Persan Walikota Tangerang Kepada Pegawai Yang Akan Purna Tugas

Kota Tangerang

Ramadhan 1447 H, Organisasi PSHT Komisariat Taman Cibodas Sukses Gelar Acara Berbagi Takjil Gratis dan Bukber

Kota Tangerang

Jaga Marwah Organisasi, DPC BPPKB Banten Gelar Silaturahmi Dengan Pengurus se-Kota Tangerang

Kota Tangerang

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Lakukan Tes GeNose di Sejumlah Lokasi Keramaian

Kota Tangerang

Hadiri Halal Bihalal IPSI, Dr Nurdin : Atlet Silat Kota Tangerang Harus Dapat Terus Menoreh Prestasi Hingga Kancah Global