Home / Kota Tangerang

Rabu, 1 Desember 2021 - 22:47 WIB

Pemkot Gelar Sosialisasi Perubahan Peraturan Pajak Daerah

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pengawasan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Perubahan Peraturan Pengelolaan Pajak Daerah tahun 2021.

Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin yang hadir sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sebagai upaya dalam memberikan informasi terkait perubahan peraturan Wali Kota dalam hal peraturan pengelolaan pajak daerah berdasarkan peraturan Gubernur Banten nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

“Maka dari itu kita perlu menyamakan persepsi terkait adanya penyesuaian harga air baku di Provinsi Banten,” ujar Wakil dalam kegiatan yang berlokasi di Novotel Hotel, Kota Tangerang (01/12).

Baca Juga  5.591 PPPK Paruh Waktu Kota Tangerang Resmi Dilantik, Siap Berikan Dedikasi Terbaik

Lanjutnya, Sachrudin menjelaskan bahwa penerimaan pajak ini merupakan tulang punggung pembangunan daerah agar semakin optimal dalam menyokong pembangunan kota.

“Kota Tangerang terus berupaya melakukan pembangunan dan pelayanan terbaik dari penerimaan pajak yang telah bapak ibu berikan,”

“Somoga kegiatan ini dapat terus meningkatkan sinergisitas dan kesadaran kita akan wajib pajak dan pengelolaan pajak di Kota Tangerang,” tukas Sachrudin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Bimo Gunung Abdulkadir menyampaikan bawah pentingnya kesamaan persepsi dan sosialisasi perubahan peraturan pajak menjadi hal perlu diketahui bersama sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing melalui pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga  104 Kelurahan Terima 20 Ribu Bibit Kelapa Genjah dari Pemkot Tangerang

“Perlu dipastikan bahwa seluruh wajib pajak bisa memenuhi kewajiban pajaknya, dan pemerintah bisa dapat memenuhi keperluan daerah dalam mensejahterakan masyarakatnya dan meningkatkan pelayanannya,” pungkas Bimo.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi peraturan pajak daerah dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 1 hingga 3 Desember dengan materi Peraturan pengelolaan pajak Air tanah, Pajak Reklame dan Pajak Parkir yang diikuti oleh para perwakilan perusahaan dan badan usaha wajib pajak. (humas protokol)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Bawaslu Kota Tangerang Gelar Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Kota Tangerang

Wali Kota Door to Door Ajak Pedagang Mulai Tempati Kios Baru di Pasar Anyar

Kota Tangerang

Datangi Polres Metro Tangerang Kota, DPC Repdem Kota Tangerang Laporkan Rocky Gerung

Kota Tangerang

Silacak, Nominator Aplikasi Peraih Penghargaan Inovasi Geospasial 2023

Kota Tangerang

Kacab PSHT Kota Tangerang Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Mas Samsudin WK 2

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Bahas Aturan Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadhan

Kota Tangerang

Sambut Tahun Baru Islam, Cagar Budaya Syekh Buyut Jenggot Harga Mati

Kota Tangerang

Tinjau Lokasi Program GPM, Maryono; Spesial Ramadhan Kita Hadirkan di 13 Kecamatan