SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pada Minggu, 22 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengadakan sidang pleno tertutup di Kota Tangerang. Agenda utama dari rapat pleno tersebut adalah penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang yang akan berlaga dalam pemilihan umum tahun ini.
Sidang pleno tersebut diadakan berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2004 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Peraturan tersebut telah diperbarui melalui PKPU Nomor 10 Tahun 2004, yang mengubah aturan sebelumnya terkait pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Proses penetapan ini juga mengacu pada berita acara Nomor 361/02.29/3671/20024, yang berisi hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon walikota dan wakil walikota. Menurut Qori Ayatullah, Ketua Umum KPU Kota Tangerang, rapat pleno ini telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sidang pleno kali ini bertujuan untuk menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. Setelah penetapan ini, para calon dapat mengikuti tahapan berikutnya, yakni pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan besok, 23 September 2024,” ujar Qori.
Pasangan calon yang telah dinyatakan lolos dalam penelitian administrasi ini meliputi tiga pasangan. Mereka adalah Sachrudin dan Maryono, Faldo Maldini dan Muhammad Fadlin, serta Amarullah dan Bonie. Masing-masing dari mereka telah melalui verifikasi administrasi yang ketat oleh KPU Kota Tangerang.
Qori menegaskan bahwa proses ini berlangsung lancar dan tanpa kendala berarti. “Alhamdulillah, rapat pleno berjalan dengan baik. Semua pihak telah bekerja keras untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai aturan. Kini, kami akan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu pengundian nomor urut,” tambahnya.
Dengan penetapan ini, masyarakat Kota Tangerang semakin dekat dengan momen penting dalam proses demokrasi lokal. Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang menjadi perhatian besar, mengingat figur-figur yang maju adalah tokoh yang memiliki dukungan luas di masyarakat.
Pengundian nomor urut calon yang akan dilakukan pada 23 September 2024 akan menjadi langkah krusial sebelum kampanye dimulai secara resmi. Masing-masing pasangan calon tentunya akan memanfaatkan momen tersebut untuk memaksimalkan strategi kampanye mereka, baik secara langsung maupun melalui media.
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang kali ini diharapkan berlangsung secara damai dan demokratis. KPU Kota Tangerang, selaku penyelenggara pemilu, telah melakukan berbagai persiapan guna memastikan seluruh tahapan berjalan lancar, mulai dari persiapan administrasi, verifikasi calon, hingga pengundian nomor urut. Masyarakat Kota Tangerang juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu ini dengan menggunakan hak pilih mereka secara bijak.
Demokrasi lokal di Kota Tangerang terus berkembang, dan pemilihan ini menjadi salah satu momen penting dalam proses tersebut. Semua pihak berharap pemilu ini dapat menghasilkan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi Kota Tangerang dan warganya.
(Red)