Home / Kota Tangerang

Jumat, 10 Desember 2021 - 15:24 WIB

Pengawas PU Kota Tangerang Diduga Lalai Terapkan Prosedur K3

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pengawas dari Dinas PU Kota Tangerang diduga, lalai terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Proyek peningkatan saluran drainase yang terletak di Jalan Bandeng Raya dan Kakap Raya, Kecamatan Karawaci bersumber dari APBD Kota Tangerang.

Pantauan media ini pada, Jum’at (10/12/2021) para pekerja terlihat tidak menerapkan K3 seperti memakai Alat Pelindung Diri (APD) sebagai keselamatan kerja.

Dikonfirmasi hal tersebut saat berada di lokasi Pengawas dari Dinas PU Kota Tangerang mengaku bernama Budi enggan menjawab banyak.

“Sudah kita suruh alasan mereka panas,” ujarnya.

Padahal terlihat para pengawas sedang berada di lokasi proyek pembangunan saluran drainase. Namun, seakan acuh begitu saja tanpa menegur, diduga hal tersebut sengaja dibiarkan.

Baca Juga  Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, Arief Ajak Guru Lakukan Vaksinasi

Saat dipertanyakan lagi kenapa dibiarkan tidak ada tindakan ia lantas menegur para pekerja dan pelaksana pekerja untuk menerpakan K3 atau menggunakan APD.

Lebih lanjut ditanya soal anggaran dan luas pengerjaan, dengan cetus Budi kepada media ini untuk melihat sendiri di papan proyek yang sudah dipasang.

“Lihat aja sana diujung,” ucap Budi dengan cetus soal tak mau dikonfirmasi oleh media sekilasbnaten.

Dilokasi papan proyek hanya terlihat nama pihak kontraktor yakni, CV AMEKA GRAHA UTAMA dengan nilai pagi Anggaran 213.325.526,01 tanpa diberitahukan luas volume pengerjaan.

Sementara hal senada juga dikatakan Pelaksana dari CV AMEKA GRAHA UTAMA yang enggan menyebutkan namanya. Dirinya mengklaim bahwa pihaknya sudah menyuruh para pekerja untuk menggunakan APD sebagai salah satu syarat keselamatan saat bekerja.

Baca Juga  Polsek Curug Lakukan Pemantauan Genangan Air di Jalan Binong Permai

“Sudah disuruh cuman karena panas,” singkatnya.

Sesuai dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Setiap Pekerja berhak atas perlindungan Keselamatan dan Kesejatraan Kerja (K3). Serta wajib meletakan prinsip dasar pelaksanannya, di setiap proyek Pemerintah merupakan kewajiban pihak pelaksana. (hanapi/ris)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Dewan Desak PJ Walikota Tangerang Segera Perbaiki Layanan Informasi di Satpol PP

Kota Tangerang

Pembukaan Maulid Nabi di Kota Tangerang Akan Dimeriahkan Pawai Obor Elektrik

Kota Tangerang

Dirikan Posko, Kapolres Pantau Kebakaran TPA Rawa Kucing

Kota Tangerang

Dandim 0510/Trs Rapat Bersama Forkopimda Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang

Lepas Sambut Dandim 0506/Tgr, Sachrudin: Kolaborasi dalam Wujudkan Kamtibmas dapat Terus Terjaga

Kota Tangerang

PSHT Cabang Priuk Gelar Baksos Bagikan Takjil Gratis

Kota Tangerang

Perkuat Program Gampang Sekolah, Sachrudin-Maryono Salurkan Beasiswa ke 312 Mahasiswa

Kota Tangerang

Pencemaran Nama Baik, Forwat Polisikan 2 Oknum Wartawan