Home / Kota Tangerang

Jumat, 10 Desember 2021 - 15:24 WIB

Pengawas PU Kota Tangerang Diduga Lalai Terapkan Prosedur K3

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pengawas dari Dinas PU Kota Tangerang diduga, lalai terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Proyek peningkatan saluran drainase yang terletak di Jalan Bandeng Raya dan Kakap Raya, Kecamatan Karawaci bersumber dari APBD Kota Tangerang.

Pantauan media ini pada, Jum’at (10/12/2021) para pekerja terlihat tidak menerapkan K3 seperti memakai Alat Pelindung Diri (APD) sebagai keselamatan kerja.

Dikonfirmasi hal tersebut saat berada di lokasi Pengawas dari Dinas PU Kota Tangerang mengaku bernama Budi enggan menjawab banyak.

“Sudah kita suruh alasan mereka panas,” ujarnya.

Padahal terlihat para pengawas sedang berada di lokasi proyek pembangunan saluran drainase. Namun, seakan acuh begitu saja tanpa menegur, diduga hal tersebut sengaja dibiarkan.

Baca Juga  Biker's Tangerang Raya Santuni Anak Yatim dan Fakir Miskin

Saat dipertanyakan lagi kenapa dibiarkan tidak ada tindakan ia lantas menegur para pekerja dan pelaksana pekerja untuk menerpakan K3 atau menggunakan APD.

Lebih lanjut ditanya soal anggaran dan luas pengerjaan, dengan cetus Budi kepada media ini untuk melihat sendiri di papan proyek yang sudah dipasang.

“Lihat aja sana diujung,” ucap Budi dengan cetus soal tak mau dikonfirmasi oleh media sekilasbnaten.

Dilokasi papan proyek hanya terlihat nama pihak kontraktor yakni, CV AMEKA GRAHA UTAMA dengan nilai pagi Anggaran 213.325.526,01 tanpa diberitahukan luas volume pengerjaan.

Sementara hal senada juga dikatakan Pelaksana dari CV AMEKA GRAHA UTAMA yang enggan menyebutkan namanya. Dirinya mengklaim bahwa pihaknya sudah menyuruh para pekerja untuk menggunakan APD sebagai salah satu syarat keselamatan saat bekerja.

Baca Juga  Langkah PWI Dirikan Posko Pengaduan SPMB Diapresiasi Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tangerang

“Sudah disuruh cuman karena panas,” singkatnya.

Sesuai dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Setiap Pekerja berhak atas perlindungan Keselamatan dan Kesejatraan Kerja (K3). Serta wajib meletakan prinsip dasar pelaksanannya, di setiap proyek Pemerintah merupakan kewajiban pihak pelaksana. (hanapi/ris)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Lagi, Kota Tangerang Raih Penghargaan Kota Layak Anak

Kota Tangerang

KNPI Kota Tangerang Resmi Dilantik, Rano Alfath: Tidak Ada Dualisme!

Kota Tangerang

Harlah Pancasila, GP Ansor Kota Tangerang Gelar Apel 1000 Kader

Kota Tangerang

HUT Kota Tangerang ke-28, Pemkot Bagikan 6.425 Paket Sembako ke Masyarakat

Kota Tangerang

Hari ke Dua Vaksinasi Pelajar, Arief : Baru Satu Setengah Jam Berlangsung Sudah 1.100 Pelajar Tervaksinasi

Kota Tangerang

Gelar Bedah Buku “JI Sampai NKRI” Ungkap Fenomena Deradikalisasi Kolektif di Indonesia

Kota Tangerang

Kalak BPBD Kota Tangerang Bantah Tudingan Soal Pengadaan Mobil Damkar

Kota Tangerang

Pemkot Siap Distribusikan Bantuan Beras untuk 85.798 Ribu KPM