Home / Tangerang Selatan

Selasa, 17 Mei 2022 - 19:58 WIB

Polres Tangsel Diminta Tindak Lanjuti Terkait Kasus Dugaan Pelaporan Palsu

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN – Proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Aryana, Karawaci, Curug, Tangerang, tertunda penyelesaiannya dari target awal. Pemilik pun mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah

Dari perencanaan semula, SPBU itu harusnya dapat beroperasi pada tahun 2020 lalu. Namun karena terkendala proses penyelidikan di lapangan, proyeknya pun terhambat karena pemilik harus bolak-balik dimintai keterangan oleh polisi.

Proyek SPBU di lahan seluas sekira 5 ribu meter persegi itu dilaporkan atas dugaan penyerobotan dan pencurian oleh pria berinisial BI ke Mapolres Tangerang Selatan pada tahun 2018 silam. Laporannya tercatat dengan nomor LP/1296/K/XII/2018/SPKT/Res Tangsel.

BI mengaku sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2012. Sementara di sisi lain, pemilik proyek SPBU justru membeberkan jika dirinya telah memiliki Serfikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 2002.

“Jadi awalnya kami punya lahan yang sedang dibangun SPBU. Di tengah jalan, tiba-tiba kami dilaporkan ke polisi dengan alasan dia (BI) pemilik lahan itu, dasarnya AJB tahun 2012. Padahal kita sudah punya sertifikat tahun 2002,” tutur Almadi H, perwakilan pihak SPBU saat mendatangi Polres Tangsel, Selasa (17/05/22).

Baca Juga  Pemkot Apresiasi Komunitas Anggur di Tangsel

Atas adanya pelaporan itu, polisi pun memasang plang informasi di depan proyek SPBU. Pihak SPBU sempat 2 kali memberi keterangan di Mapolres Tangsel. Karena menduga ada motif lain dari pelaporan tersebut, lantas pemilik SPBU melaporkan balik BI ke polisi.

“Saat itu kita melaporkan balik juga si pelapor ini (BI) dengan tuduhan laporan atau pengaduan palsu sesuai Pasal 220 dan atau Pasal 317 KUHP,” ungkapnya.

Setelah berproses cukup lama sejak 2018 silam, akhirnya pada Januari 2021 penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atas pelaporan itu dengan surat ketetapan bernomor : S. Tap/03/I/Res 1.9/2022/Reskrim.

“Akhirnya kasusnya dihentikan dengan keluar surat ketetapan dari Polres, karena tidak cukup bukti. Akhirnya clear kan, tapi kita sudah rugi karena pengerjaan proyek terganggu cukup lama, ruginya miliaran lah harusnya dari 2020 sudah operasional,” sambungnya.

Baca Juga  Buka Pelatihan Government Transformation Academy, Benyamin: Ini untuk Meningkatkan Kompetensi Pegawai

Kini pihak pemilik SPBU menuntut keadilan dengan memertanyakan perkembangan kasus pelaporan palsu oleh BI. Almadi berharap, BI dijerat sanksi pidana atas pelaporan palsu yang dibuat terkait kepemilikan lahan SPBU tersebut.

“Sekarang kami juga memertanyakan kok laporan kami terhadap BI ini tidak ada perkembangan, tidak ditindaklanjuti sesuai SOP yang ada. Kalau begini, orang-orang seperti itu makin seenaknya mengklaim lahan orang lain. Kita sudah banyak rugi karena proyek kita terhenti,” jelasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan lengkap terkait mandegnya proses penyelidikan laporan palsu terhadap BI.

“Saya konfirmasi dulu ya,” terang Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Purwanto. (Red/Tb)

Share :

Baca Juga

Tangerang Selatan

Reklame Non Permanen Tak Berijin ditertibkan Satpol PP Tangsel

PEMERINTAHAN

Tangsel Ikut Penandatanganan Komitmen Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

Tangerang Selatan

Warga Minta Pengelola Tol BSD lebih serius Tangani Banjir di KM 8

Tangerang Selatan

Peringati Hari Veteran Nasional, Pilar Berpesan Generasi Muda untuk Contoh dan Teruskan Perjuangan

Tangerang Selatan

Segel Hilang, Pemilik Reklame Dilaporkan ke Polres

Tangerang Selatan

Beberapa Proyek Pekerjaan PT. KPU, Diduga Titipan Oknum Kejaksaan

NASIONAL

DPP PDIP Pecat Salah Satu Kadernya Di Tangsel, Ini Sebabnya!

PEMERINTAHAN

Pemkot Tangsel Fasilitasi Standarisasi Produk UMKM