Home / Tangerang Selatan

Selasa, 17 Mei 2022 - 19:58 WIB

Polres Tangsel Diminta Tindak Lanjuti Terkait Kasus Dugaan Pelaporan Palsu

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN – Proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Aryana, Karawaci, Curug, Tangerang, tertunda penyelesaiannya dari target awal. Pemilik pun mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah

Dari perencanaan semula, SPBU itu harusnya dapat beroperasi pada tahun 2020 lalu. Namun karena terkendala proses penyelidikan di lapangan, proyeknya pun terhambat karena pemilik harus bolak-balik dimintai keterangan oleh polisi.

Proyek SPBU di lahan seluas sekira 5 ribu meter persegi itu dilaporkan atas dugaan penyerobotan dan pencurian oleh pria berinisial BI ke Mapolres Tangerang Selatan pada tahun 2018 silam. Laporannya tercatat dengan nomor LP/1296/K/XII/2018/SPKT/Res Tangsel.

BI mengaku sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2012. Sementara di sisi lain, pemilik proyek SPBU justru membeberkan jika dirinya telah memiliki Serfikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 2002.

“Jadi awalnya kami punya lahan yang sedang dibangun SPBU. Di tengah jalan, tiba-tiba kami dilaporkan ke polisi dengan alasan dia (BI) pemilik lahan itu, dasarnya AJB tahun 2012. Padahal kita sudah punya sertifikat tahun 2002,” tutur Almadi H, perwakilan pihak SPBU saat mendatangi Polres Tangsel, Selasa (17/05/22).

Baca Juga  Gelar Vaksinasi, Pendiri Majelis Dhuha Ar-Raudhah Mengajak Pola Hidup Sehat

Atas adanya pelaporan itu, polisi pun memasang plang informasi di depan proyek SPBU. Pihak SPBU sempat 2 kali memberi keterangan di Mapolres Tangsel. Karena menduga ada motif lain dari pelaporan tersebut, lantas pemilik SPBU melaporkan balik BI ke polisi.

“Saat itu kita melaporkan balik juga si pelapor ini (BI) dengan tuduhan laporan atau pengaduan palsu sesuai Pasal 220 dan atau Pasal 317 KUHP,” ungkapnya.

Setelah berproses cukup lama sejak 2018 silam, akhirnya pada Januari 2021 penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atas pelaporan itu dengan surat ketetapan bernomor : S. Tap/03/I/Res 1.9/2022/Reskrim.

“Akhirnya kasusnya dihentikan dengan keluar surat ketetapan dari Polres, karena tidak cukup bukti. Akhirnya clear kan, tapi kita sudah rugi karena pengerjaan proyek terganggu cukup lama, ruginya miliaran lah harusnya dari 2020 sudah operasional,” sambungnya.

Baca Juga  AFK Tangsel Resmi Dikukuhkan

Kini pihak pemilik SPBU menuntut keadilan dengan memertanyakan perkembangan kasus pelaporan palsu oleh BI. Almadi berharap, BI dijerat sanksi pidana atas pelaporan palsu yang dibuat terkait kepemilikan lahan SPBU tersebut.

“Sekarang kami juga memertanyakan kok laporan kami terhadap BI ini tidak ada perkembangan, tidak ditindaklanjuti sesuai SOP yang ada. Kalau begini, orang-orang seperti itu makin seenaknya mengklaim lahan orang lain. Kita sudah banyak rugi karena proyek kita terhenti,” jelasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan lengkap terkait mandegnya proses penyelidikan laporan palsu terhadap BI.

“Saya konfirmasi dulu ya,” terang Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Purwanto. (Red/Tb)

Share :

Baca Juga

PARLEMEN

SMSI Kota Tangerang Selatan Mengapresiasi Program Vaksinasi 

Tangerang Selatan

SMSI Tangsel Gelar Diskusi Management Bisnis, Wakil Wali Kota: Media Sangatlah Penting dalam Pembangunan

Tangerang Selatan

Jadi Narasumber Seminar, Airin Harapkan Remaja Tangsel Kenali Potensi Diri

Tangerang Selatan

Satpol PP Kota Tangsel Jaring 31 pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

KEPOLISIAN

Layani Pria Hidung Belang di Ciputat, Cewe BO Ditikam 14 Kali Tusukan 

Tangerang Selatan

PTM Perbaiki Sarana Prasarana Pasar Bintaro 2 Bertahap

Tangerang Selatan

Wow! 11 PSK Open BO yang Diamankan di Tangsel, Sehari Layani 3 Pria Hidung Belang dan Masih Remaja

Tangerang Selatan

Tidak Berizin, Pembangunan Reklame  Hangry Virtual Restaurant Bintaro Di Stop