Dimana masalahnya? Polsek Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor Modus Debt Collector – Sekilasbanten

Home / BANTEN

Senin, 19 Mei 2025 - 09:02 WIB

Polsek Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor Modus Debt Collector

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Dua pelaku mencuri motor dengan modus mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) berinisial SBN (47) dan YYB (35) asal Kupang, ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dalam operasi Berantas Jaya 2025.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Tangerang AKP Suyatno, menjelaskan 2 (dua) pelaku dari aksi pencurian sepeda motor modus debt collector itu ditangkap jajarannya di rumah kontrakan pada Jum’at (17/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dua orang pelaku tersebut ditangkap di Jalan Ken Arok, Kelurahan Uwung Jaya,  Kecamatan  Cibodas, Kota Tangerang berdasarkan laporan korban ke Polsek Tangerang,” kata Suyatno dalam keterangannya. Minggu, (18/5/2025).

Peristiwa tersebut bermula ketika korban seorang wanita Geni melintas di jalan Printis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang tiba-tiba diberhentikan oleh 4 orang pelaku yang mengaku dari leasing. Mereka menuduh korban belum membayar tunggakan selama 3 bulan dan mengajak korban datang ke kantor leasing.

Baca Juga  Rawat Jalan TMMD Rohaya Siram Jalan Beton

“Karena ketakutan, korban kemudian menghubungi anaknya. Karena tidak ada jawaban korban pergi untuk menjemput anaknya dirumah. Motor ditinggal di salah satu minimarket bersama para pelaku dengan terlebih dahulu dikunci stang,” ungkapnya.

Kemudian saat kembali ke lokasi parkir motor yang ditinggalkan di minimarket, korban mendapati motornya sudah tidak ada ditempat. Motor yang sebelumnya terkunci diduga dirusak para pelaku.

“Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tangerang untuk pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Dipimpin kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar, polisi melakukan penyelidikan atas kasus itu dan berhasil menangkap 2 (dua) pelaku SBN dan YYB. Saat diinterogasi keduanya mengaku menjalankan aksi curanmor modus matel tersebut dilakukan bersama tiga rekan lainnya yang tinggal di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Kedapatan Bawa Ganja, Dua Pria Diamankan Anggota Patroli Cipkon Polsek Tangerang

“Petugas bergerak cepat mendatangi alamat pelaku lainnya. Namun saat tiba di lokasi ketiga pelaku lainnya sudah kabur. Identitasnya sudah kami ketahui dan dilakukan pengejaran,” tegasnya.

Dari penangkapan terhadap pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti dalam kasus itu berupa sepeda motor korban dan motor yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya.

“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Bantu Korban Bencana Sumatera, Kecamatan Benda Gelar Car Free Day dan Sedekah Sampah

Kabupaten Serang

Sambut Tahun Baru Muharram 1445 Hijriah, Ratusan Warga Tembong Gelar Pawai Obor

BANTEN

Pembangunan Gedung SMPN 34 Diduga Mangrak, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul

BANTEN

Ketua Umum PB Mathlaul Anwar Banten Dukung Penegakan Hukum Polda Jabar Terhadap Bahar Bin Smith

BANTEN

Buka Peparpeda IX Banten 2026, Gubernur Andra Soni: Keterbatasan Bukan Penghalang Prestasi

BANTEN

Sidang Kisruh Komisaris dan Direksi PT Kahayan Karyacon Gelar Sidang Kembali

BANTEN

Cegah Penularan, Pemkot Gencarkan Sosialisasi Penyakit Mpox

BANTEN

Mantap! BJB Raih Penghargaan di Gatra Awards 2021