SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Proyek drainase atau U-ditch di Kp Tarisi RT 02/02 Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, diduga tidak transparan dan tidak mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang seharusnya memuat detail tentang proyek tersebut.
Menurut Aris, Kadiv Humas Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPD Banten, proyek yang tidak memiliki papan informasi kegiatan telah menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012. “Setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik,” kata Aris.
Papan informasi kegiatan proyek seharusnya memuat informasi tentang jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, dan jangka waktu pekerjaan. Namun, sayangnya, tidak ada informasi tersebut yang ditemukan di lokasi proyek.
Ketika dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi proyek mengaku tidak tahu menahu tentang papan informasi kegiatan dan juga tidak tahu siapa pelaksana proyek. “Ga Tahu, saya Cuma kerja,” ungkap pekerja tersebut.
Aris menekankan bahwa masyarakat berhak tahu tentang proyek yang sedang dikerjakan dan dana yang digunakan. “Masyarakat berhak memperoleh informasi jangan ditutupi,” kata Aris, mengacu pada Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sampai berita ini dimuat, belum ada konfirmasi dari Dinas atau Kecamatan terkait proyek ini. Namun, Aris berharap agar proyek ini dapat diawasi dengan baik dan transparan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas tentang proyek tersebut. (Yusuf)