SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Organisasi Masyarakat MP-Gibran Provinsi Banten laporkan perusahaan PT. Shaibo Shoes Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Maloko, No. 89, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun laporan yang dilayangkan merupakan adanya dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin operasional, tidak terdaftar di oss.go.id, produk yang dihasilkan tidak memenuhi standar nasional, hingga karyawan tidak di daftarkan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.
Perusahaan yang bergerak di bidag produksi alas kaki tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2024, namun saat ditanya perihal informasi kelengkapan izin perusahaan melalui surat yang dilayangkan oleh Ormas Masyarakat Pendukung Garda Indonesia Bersatu Anak Nusantara (MP-Gibran) Provinsi Banten, PT.Shaibo Shoes Indonesia tidak memberikan informasi apapun dan memilih bungkam.
“Kami sudah laporkan perusahaan tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang dan ke Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid. Namun belum ada informasi apapun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang hingga saat ini,” Tegas Taher Jalalulael kepada awak media (19/09/2025).
Seharusnya Pemerintah Daerah lebih peka terhadap perusahaan yang ada di wilayahnya karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tangerang untuk kepentingan masyarakat, kalau tidak ditindak akan menjadi contoh pengusaha-pengusaha nakal ke depannya atau bisa dijadikan ajang pungli oleh oknum Pemerintah Setempat. (Red)