Home / Kabupaten Tangerang

Kamis, 26 Mei 2022 - 19:19 WIB

Satpol PP Akan Panggil Penanggung Jawab Galian dan Pemindahan Tanah Yang Berada di Curug Wetan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung melakukan pengecekan galian dan Pemindahan tanah yang diduga belum mengantongi izin lingkungan dan Melanggar Jam Operasional.

Pengecekan tersebut dipimpin Pelaksana PPNS. RD Rusnandar, bersama 4 anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Selain mengecek lokasi tersebut dirinya juga memanggil pengelola galian dan Pemindahan tanah guna melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut pemberitaan terkait adanya aktivitas galian serta pemindahan tanah ke lokasi lain yang melintasi jalan umum, diketahui milik Lippo, yaitu salah satu perusahaan ternama di Indonesia.

Aktivitas galian itu berada di Jalan Diklat Pemda, Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pengamatan awak media, sampai saat ini aktivitas galian tersebut terus saja beroperasi, meskipun izin lingkunganya belum ada kejelasan.

Baca Juga  SDN Wanakerta IV Laksanakan Vaksinasi Untuk Usia 6-11 Tahun

Tak hanya itu, armada truk yang bermuatan tanah masih saja berlalu-lalang pada siang hari.

Padahal, perbup nomor 47 Tahun 2018 telah mengatur jam operasional kendaraan bermuatan tanah. Pada Rabu (25/52022).

Pelaksana PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang RD Rusnandar yang ditugaskan di bidang pengawasan galian dan pemerataan tanah, setelah dirinya menerima aduan, ia bersama 4 anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang pun langsung terjun ke lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi dilokasi, menjelaskan bahwa kedatanganya untuk kroscek langsung kebenaran dari informasi yang ia terima.

“Sejauh ini masih kami dalami, sampai mana sih dasar izin lingkunganya, apakah sudah lengkap atau belum,” jelas Rusnandar kepada Awak Media dilokasi, Rabu (25/05/2022).

Baca Juga  Menkominfo Menyesalkan Maraknya Infodemi di Masyarakat dan Menginstruksikan Semua Platform Media Sosial untuk Sigap Mencegah Penyebarannya

Menurut Rusnandar, selama hal itu tidak mengganggu pengguna jalan umum serta tidak ada konflik dengan masyarakat, itu tidak masalah.

“Hari Jum’at (27/05/2022), pihak Pemilik lahan dan Penanggung jawab kami panggil ke kantor, untuk menindak lanjuti seberapa jauh perizinanya,” tambahnya.

“Yang perlu diperhatikan nanti pada saat beroperasi adalah K3 nya, jangan sampai ada tanah yang tercecer dan saat hujan tidak boleh beraktivitas,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Oknum Pelaksana Kontrakor Ancam Wartawan, Ini Pernyataan Camat Cisauk

Kabupaten Tangerang

Ramadhan 1442 Hijriah LPRI DPD Banten Gelar Santunan dan Berbuka Puasa Bersama

Kabupaten Tangerang

Pengamanan Exstra Dilakukan Koramil 09/Mauk Saat Kunjungan Perwakilan Bank Dunia di Ketapang Urban Aquaculture

Kabupaten Tangerang

Pemerintah Kecamatan Curug Menggelar Pisah Sambut Camat dan Sekcam Penuh Haru

Kabupaten Tangerang

Disperindag: Kenaikan Harga Bahan Pokok Dipicu Permintaan Tinggi dan Faktor Cuaca

Kabupaten Tangerang

Sambut HUT RI dan HUT Prov Banten, Pemprov Banten Berikan Kado Spesial Untuk Warganya

Kabupaten Tangerang

Pj Bupati Tangerang Kukuhkan Pengurus 25 Cabor KONI Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang

Solid dan Kompak, Seluruh Anggota Dipastikan Full Dukung Agus Mustika Nahkodai HIPMI Kabupaten Tangerang 2024-2027