Home / Kabupaten Tangerang

Kamis, 26 Mei 2022 - 19:19 WIB

Satpol PP Akan Panggil Penanggung Jawab Galian dan Pemindahan Tanah Yang Berada di Curug Wetan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung melakukan pengecekan galian dan Pemindahan tanah yang diduga belum mengantongi izin lingkungan dan Melanggar Jam Operasional.

Pengecekan tersebut dipimpin Pelaksana PPNS. RD Rusnandar, bersama 4 anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Selain mengecek lokasi tersebut dirinya juga memanggil pengelola galian dan Pemindahan tanah guna melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut pemberitaan terkait adanya aktivitas galian serta pemindahan tanah ke lokasi lain yang melintasi jalan umum, diketahui milik Lippo, yaitu salah satu perusahaan ternama di Indonesia.

Aktivitas galian itu berada di Jalan Diklat Pemda, Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pengamatan awak media, sampai saat ini aktivitas galian tersebut terus saja beroperasi, meskipun izin lingkunganya belum ada kejelasan.

Baca Juga  LPRI DPD Banten Sebut Pengerjaan U-ditch di Kampung Onyam Curug Tak Transparan

Tak hanya itu, armada truk yang bermuatan tanah masih saja berlalu-lalang pada siang hari.

Padahal, perbup nomor 47 Tahun 2018 telah mengatur jam operasional kendaraan bermuatan tanah. Pada Rabu (25/52022).

Pelaksana PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang RD Rusnandar yang ditugaskan di bidang pengawasan galian dan pemerataan tanah, setelah dirinya menerima aduan, ia bersama 4 anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang pun langsung terjun ke lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi dilokasi, menjelaskan bahwa kedatanganya untuk kroscek langsung kebenaran dari informasi yang ia terima.

“Sejauh ini masih kami dalami, sampai mana sih dasar izin lingkunganya, apakah sudah lengkap atau belum,” jelas Rusnandar kepada Awak Media dilokasi, Rabu (25/05/2022).

Baca Juga  59 Bangunan Liar di Lahan Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang Ditertibkan

Menurut Rusnandar, selama hal itu tidak mengganggu pengguna jalan umum serta tidak ada konflik dengan masyarakat, itu tidak masalah.

“Hari Jum’at (27/05/2022), pihak Pemilik lahan dan Penanggung jawab kami panggil ke kantor, untuk menindak lanjuti seberapa jauh perizinanya,” tambahnya.

“Yang perlu diperhatikan nanti pada saat beroperasi adalah K3 nya, jangan sampai ada tanah yang tercecer dan saat hujan tidak boleh beraktivitas,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Ciptakan Lingkungan Mapolsek Bersih Para Anggota Polsek Curug Lakukan Kerja Bakti

Kabupaten Tangerang

BPBD Terima Kunjungan Pembelajaran Luar Kelas SDIP Insan Robbani Tigaraksa

Kabupaten Tangerang

Realisasikan Target RPJMD, PDAM TKR Garap Layanan Air Minum

Kabupaten Tangerang

Pj Bupati Tangerang Lantik Dewan Hakim MTQ Ke-54 Tahun 2024

Kabupaten Tangerang

Galian Pipa Air Bersih di Binong Dikeluhkan Warga Lantaran Asal Taruh Material Galian Tanah dan Tidak Ada Pengaturan Lalulintas

Kabupaten Tangerang

Perdana Serentak, Apel 3400 Kader Ansor Banser dan Pelantikan Pengurus Ranting Se-Kabupaten Tangerang Perkuat Struktur Organisasi

Kabupaten Tangerang

Muscab HIPMI Kabupaten Tangerang Akan Digelar Besok, Haji Mukhlisin Ucapkan Selamat dan Sukses

Kabupaten Tangerang

Seorang Residivis Ditangkap Polsek Cikupa Polresta Tangerang Usai Jambret Kalung IRT