Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 9 September 2021 - 12:41 WIB

Satreskrim Polres Lebak Polda Banten Ungkap Kasus illegal logging di wilayah Lebak

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus illegal logging yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku Inisial MJ,(34 thn) melakukan penebangan pohon jenis akasia mangium sebanyak kurang lebih 20 pohon di kawasan hutan perhutani petak 33 e blok Baregbeg kampung Neglasari desa Mekarsari kecamatan Muncang kabupaten Lebak pada Jum’at, (06/8/2021 pukul 15.00 wib)

“Pelaku MJ dengan menggunakan 1 unit mesin pemotong kayu atau senso pelaku menebang pohon tersebut kemudian memotong dengan ukuran 4 m dan mengangkutnya menggunakan satu unit truk colt diesel Nomor Polisi A-8264-NA” Ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendr,SIK.,M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK, MH. dalam jumpa pers. Kamis, (9/9/2021)

Baca Juga  Polrestro Tangerang Kota Ungkap Modus Peredaran Sabu Jaringan India, Modus Dalam Kancing Gaun Pesta

Indik menjelaskan, rencananya kayu tersebut akan dibawa dan diperjualbelikan oleh pelaku MJ.

“Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit mesin potong atau senso merk Husqvarna warna orange, 1 (Satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi colt diesel warna kuning Nopol A-8264-NA , 80 (delapan puluh) batang pohon jenis akasia manium,” tutur Indik

“Akibat perbuatan pelaku, korban pihak perhutani menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) sampai dengan 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” kata Indik

Kasat Reskrim menegaskan
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku MJ dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana dirubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tegas Indik

Baca Juga  Pelaku Curas terhadap Driver Taksi Online di Tangerang Ternyata positif Narkoba

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Lima Ratus Juta Rupiah dan paling banyak dua milyar lima ratus juta rupiah”lanjutnya.

(TB,Wahyudi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

DPO Mafia Tanah di Tangerang Diamankan Polisi, Kapolres: Berkas

HUKUM & KRIMINAL

KPH Banten Segera Tinjau Aset Lahan BUMN yang Hilang

HUKUM & KRIMINAL

Miris, 3 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pelecehan Lansia di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Dittipdsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online Situs W88 di Philipina

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Mucikari

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curanmor di Ciledug Ditangkap di Bogor

HUKUM & KRIMINAL

Cluster Keuangan Residence 10 Akan Disegel Satpol PP

HUKUM & KRIMINAL

Kurun Waktu Sebulan, Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Sita 48 Kg Ganja dan 270,08 Gram Sabu dari 10 Tersangka