Home / Kota Tangerang

Kamis, 31 Agustus 2023 - 18:55 WIB

Sekolah di Marger, Wali Murid SDN 12 Kota Tangerang Datangi Dinas Pendidikan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Wali murid SD (Sekolah Dasar) Negeri Tangerang 12 kompak tandatangani petisi penolakan rencana merger/regrouping sekolah yang dilakukan oleh pemerintah secara sepihak.

Diketahui, SDN Tangerang 12 merupakan salah satu sekolah dasar terfavorit yang berlokasi di kawasan Sukasari, Kecamatan Tangerang tersebut disinyalir akan ditutup dan digabungkan dengan SD Negeri Tangerang 14.

Meski menuai banyak penolakan dari pihak wali murid, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang rupanya masih tetap memaksakan untuk melakukan merger sekolah, tanpa adanya pemberitahuan ataupun sosialisasi terlebih dahulu.

Oleh karena itu, perwakilan wali murid dan alumni SDN Tangerang 12 mendatangi Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk melakukan audiensi.

“Dengan audiensi ini, tadi kadis menjelaskan atas merger sekolah dan sekolah penggerak adalah 2 hal yang berbeda. Target merger sekolah 2023 dari 48 sekolah menjadi 22 sekolah SD. Unsur sekolah penggerak tidak bisa dihilangkan karena itu program Diknas,” kata Ilham Fadilah Mutaqqin, salah satu Alumni dan walimurid SDN Tangerang 12 yang mengikuti audiensi tersebut, pada Rabu (30/8/23).

Baca Juga  Persiapan Sekolah Tatap Muka, Pemkot Lakukan Vaksinasi Lanjutan Bagi Guru, Amil dan Marbot

“Target merger tersebut adalah program pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan kota. Merger sekolah juga beriringan dengan program perbaikan nomenklatur sekolah SD dilingkungan kota Tangerang hal ini berkaitan dengan efisiensi dan efektivitas operasional sekolah. Sekolah yang sudah di merger ,maka legalisir berkas-berkas ke dinas Pendidikan,” tambahnya.

Dirinya juga mengatakan, marger sekolah tersebut sudah terjadi dan sudah turunnya SK, namun dengan adanya merger sekolah tersebut dapat ditinjau ulang, jika dizinkan pusdatin.

Baca Juga  Antisipasi Musim Penghujan, Arief Minta PU Normalisasi Saluran Air

“Merger sekolah sudah terjadi ,namun proses tersebut tidak ada sosialisasi dan asasmen merger yang intens dan melibatkan lingkungan sekolah seperti komite dan walimurid. SK merger sudah terbit tanggal 23 Agustus 2023 info bu kabid, tetapi itu bisa berubah lagi jika mendapatkan persetujuan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang H Jamal saat di konfirmasi Kamis (31/8) melalui sambungan seluler belum memberikan tanggapan.

Sementara Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Tangerang, Mualim mengatakan belum mengetahui hal tersebut.

“Belum tau gw coy, coba ke kadisdik,” tulisnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Arus Mudik Lebaran, Polresta Bandara Soetta Hadirkan Pos Ramah Ibu dan Anak

Kota Tangerang

Bangunan Ruko Berlantai 2 di Jalan Amil Pasar Baru Diduga Belum Miliki IMB

Kota Tangerang

Arief Jadi Wakil Daerah se-Indonesia Dalam Launching Penghargaan Industri Hijau 2021

Kota Tangerang

Seksi Sosial, Pengurus Bhayangkari Cabang Metro Tangerang Kota laksanakan Giat Rutin Posyandu Balita dan Kelas Ibu Hamil

Kota Tangerang

Tangerang Bersedekah, Kecamatan Cibodas Salurkan 250 Paket Sembako ke Anak Yatim dan Duafa

Kota Tangerang

Dishub Kota Tangerang Resmikan Angkot Si Benteng, Ayo.. Naik Angkot! Biar Gak Macet

Kota Tangerang

Dikhawatirkan Ganggu Penerbangan, Pemkot Terjunkan 450 Personil Padamkan TPA Rawa Kucing

Kota Tangerang

Buka Festival Situ Gede Eco Space, Dr. Nurdin : Tingkatkan Gairah Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat
error: Content is protected !!