Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 1 September 2024 - 16:42 WIB

Tega, Seorang Ayah Aniaya Anak Kandungnya Hingga Meninggal Dunia di Bangka Selatan

SEKILASBANTEN.COM, BANGKA SELATAN — Seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMA ini mengalami penganiayaan dari ayah kandungnya sendiri KI (40) warga Toboali.

Anak perempuan ini akhirnya meninggal dunia setelah dirawat selama 3 hari di RSUD Bangka Selatan.

Sementara, KI, ayah kandung korban, sejak sabtu (31/8/2024) siang telah ditahan atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istri pertamanya.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Grebek Tempat Pembuatan Sabu Dikemas Dalam Bentuk Liquid

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani dikonfirmasi menyebut, pihaknya menerima 2 laporan penganiayaan atau KDRT dari istri pertamanya.

Ia menjelasan,dua laporannya terkait penganiayaan atau KDRT terhadap anak sendiri dan satunya lagi KDRT terhadap istrinya.

Baca Juga  Sadis! Anak Bunuh Ayah Kandung di Tangerang, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Saat awak media konfirmasi dengan keluarga korban, keluarga korban sangat mengharapkan pelaku ini dihukum semaksimal mungkin atas tindakan nya yang menyebabkan korban meninggal dunia.  (rls)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan Pelaku Penganiaya Hingga Korban Meninggal Dunia di Lapak Barang Bekas Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Peredaran Obat Tramadol, Tiga Orang Diamankan Polisi di Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Rajeg Ungkap Kasus Curas, 3 Orang Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Modus Transaksi COD, Pria di Pinang Bawa Kabur Hp Penjual, Diamankan Warga dan Unit Patroli Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Oknum Kades Ditangkap Satreskrim Polres Serang

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Ditangkap, Kapolres: Dia Bukan Anak Anggota Polri

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku pencurian R2 terekam CCTV ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara Denda 20 Juta