Home / BANTEN

Senin, 22 Maret 2021 - 20:58 WIB

Terbukti Sediakan Layanan Prostitusi, Pemkot Tengerang  Resmi Tutup Operasional Hotel Alona

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pemeritah Kota (Pemkot) Tangerang akhirnya menutup operasioal Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari, Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang setelah terbukti menyediakan layanan protitusi.

Diberitakan sebelumnya, Hotel Alona digerebek polisi pada Selasa (16/3) lalu. Saat penggerebekan itu, polisi menemukan 15 anak perempuan berusia 14-16 tahun dan beberapa tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya (PMJ).

“Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan. Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah di Puspemkot Tangerang Kota, Senin (22/3/2021).

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.

Baca Juga  Operasi Patuh Jaya 14 hingga 27 Juli 2025 di Kota Tangerang Dimulai, Ini Sasarannya

“Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi,” tegasnya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.

“SOP bagi tamu disetiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya,” imbuhnya.

Satpol PP Kota Tangerang Saat Melaksanakan Penyegelan/Penutupan Operasional Hotel Alona, Senin (22/3)

Sementara, Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra mengatakan, bahwa berdasarkan surat perintah dari Walikota Tangerang, pihaknya menututp operasional Hotel Alona.

“Batas penutupannya hingga proses dikepolisian selesai. Boleh dibuka kembali asal ijinnya dilengkapi dan jika tidak dilengkapi tidak boleh dibuka,” tegas Agus.

Agus menambahkan, bahwa ada beberapa kamar yang tidak dilakukan penyegelan, lantaran masih ada beberapa pekerja yang tinggal di Hotel tersebut.

Baca Juga  Peduli Korban Gempa Cianjur, GATRA Salurkan Bantuan Donasi

“Ada tiga kamar yang kita tidak kita segel, karena untuk tempat tinggal sementara pekerja yang infonya nanti akan dipulagkan,” kata Agus.

Masih di lokasi yang sama, kuasa hukum Hotel Alona, Eko menjelaskan, bahwa pihak Hotel Alona akan melengkapi ijin-ijinnya agar operasionalnya dapat berjalan kembali.

“Kami akan melengkapi ijin-ijinnya, sebab ada beberpa pekerja disini dan operasionalnya juga kembali berjalan,” ujar Eko.

Pihakny sedikit keberatan dengan penyegelan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, lantaran merasa iba dengan beberapa nasib pekerja yang ada di Hotel tersebut.

“Sebenarnya keberetan sih, disini ada enam pekerja, kan kasihan juga kalau sampai tidak bekerja,” tandas Eko.

(Gn/Put)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Polsek Neglasari Amankan 6 Pelaku Curas, Korban Dicelurit Matanya Hingga Buta

Kabupaten Serang

Diduga Melanggar Hukum, Ketua Yayasan MM Sekaligus Koordinator ARNI Meminta Maaf Usai Dillaporkan ke Polisi

BANTEN

Ombudsman RI Perwakilan Banten Apresiasi Kinerja Perumdam TKR

BANTEN

Gubernur Banten Ajak Seluruh Pemda Menempatkan RKUD di Bank Banten

Kota Serang

Pemkot Tangsel Serahkan LKPD Tahun 2020

BANTEN

Gelar Tasyakuran, Warga Baru PSHT Rayon Ponpes Dar El Amir Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

BANTEN

GMGM Banten Gelar Pertunjukan Seni Budaya Bersama Warga Kecamatan Mancak

BANTEN

Mudik di Larang, Gubernur Banten: Silaturahmi Bisa Melalui Medsos