Home / Kota Tangerang

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:53 WIB

100 ASN Resmi Purna Tugas, Wali Kota Tangerang Pastikan Hak Pensiun Terpenuhi

Foto: Wali Kota Tangerang H. Sachrudin Saat Menghadiri  Acara Pelepasan 100 ASN Yang Purna Tugas.

Foto: Wali Kota Tangerang H. Sachrudin Saat Menghadiri Acara Pelepasan 100 ASN Yang Purna Tugas.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen memenuhi hak dan kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga masa purna tugas.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, kepada PNS yang akan memasuki masa pensiun pada periode 1 Februari hingga 1 April 2026.

Dalam sambutannya, Wali Kota Sachrudin, menegaskan pentingnya kesiapan administrasi, mental, dan sosial bagi ASN yang akan memasuki masa purna bakti.

“Masa pensiun perlu dipersiapkan dengan baik. Tidak hanya soal administrasi dan hak kepegawaian, tetapi juga kesiapan untuk tetap aktif, sehat, dan bermanfaat di tengah masyarakat,” ujar Sachrudin, dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Rabu (14/01/2026).

Baca Juga  Ini Penjelasan Dinkes Soal Sidak DPRD Kota Tangerang ke Pabrik Bakso Diduga Gunakan Daging Babi

Penyerahan SK Pensiun ini, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian Sosialisasi Ketaspenan yang dibuka langsung oleh Wali Kota Tangerang. Melalui kegiatan ini, para calon purna bakti diberikan pemahaman mengenai hak pensiun, jaminan hari tua, serta layanan PT Taspen (Persero), sebagai bentuk perlindungan negara kepada ASN setelah menyelesaikan masa tugasnya.

Sachrudin, juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi para ASN yang telah mengabdi selama puluhan tahun dalam pelayanan publik dan pembangunan Kota Tangerang.

“Terima kasih atas loyalitas dan pengabdian bapak dan ibu selama ini. Semoga masa purna bakti menjadi fase kehidupan yang tetap produktif dan sejahtera,” tuturnya.

Baca Juga  Sekda Bersama BPJS Berikan Santunan Kematian ke Pegawai

Tercatat sebanyak 100 pegawai Pemkot  Tangerang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada periode 1 Februari hingga 1 April 2026, yang berasal dari berbagai jabatan, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas, Fungsional Guru dan Kesehatan, Pelaksana, hingga jabatan fungsional lainnya.
(Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Gelar Apel Pagi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Cek Personil

Kota Tangerang

Teken NPHD, Dr. Nurdin : Gunakan dengan Amanah dan untuk Kemaslahatan Umat

Kota Tangerang

Hadiri Sosialisasi Konsumen Cerdas, Ini Pesan Wakil Walikota Tangerang

Kota Tangerang

Universitas Yatsi Madani Kota Tangerang Berikan Beasiswa

Kota Tangerang

Aliansi Gerakan Solidaritas Masyarakat Tangerang Gelar Aksi Free Palestina

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD dan Kapolres Dampingi Pemkot Tangerang Tinjau Sejumplah Tempat Peribadatan

Kota Tangerang

Nomor Urut 3 Sachrudin-Maryono Jadi Simbol Kekuatan Sabet Kemenangan di Pilwalkot Tangerang

Kota Tangerang

DPMPTSP Kota Tangerang Raih Penghargaan Kepatuhan Regulasi Penanaman Modal Terlengkap di Provinsi Banten