Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 17 April 2024 - 20:45 WIB

15 Kali Beraksi, Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Teluknaga

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polisi Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial MJ alias Ences (29) ini telah beraksi sebanyak 15 kali di kawasan Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan meringkus satu orang pelaku yang berinisial MJ alias Ences,” kata Kasi Humas Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Ia menjelaskan penangkapan itu diawali adanya laporan masyarakat yang menjadi korban, pada Minggu, (14/4/2024) sekira pukul 05.00 WIB di Salembaran Jaya, Kosambi, Tangerang. Korban saat itu melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di halaman rumah.

Baca Juga  Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Penusukan di Talaga Bestari Diringkus Polisi

Atas laporan polisi itu, tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang merupakan spesialis pelaku curanmor pada (17/4) dinihari tadi pada pukul 03.40 WIB bersembunyi di rumah kontrakannya di Kampung Suka Maju, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupeten Tangerang.

“Tanpa buang waktu, Tim Reskrim Polsek Teluknaga langsung bergerak mendatangi lokasi kontrakan tempat persembunyian pelaku. Dan saat diamankan pelaku MJ alias Ences mengakui aksi pencurian dilakukan bersama rekannya N (DPO). Termasuk hasil dari interogasi petugas, Pelaku mengaku telah melakukan 15 kali aksi curanmor di wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Neglasari,” ungkap Aryono.

Baca Juga  Hut Ke-8, Pokdarkamtibmas sektor Karawaci Menggelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Selanjutnya, Polsek Teluknaga terus berkoordinasi dengan Polsek jajaran untuk segera menangkap N yang saat ini buron dan telah diketahui identitasnya. Berdasarkan keterangan pelaku hasil curiannya itu dijual melalui media sosial.

Dalam kasus terungkap ini, dari tangan MJ alias Ences polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon selular dan kunci T yang digunakan selama menjalankan aksinya.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun hukuman penjara,” pungkas Aryono.

(Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Minta Uang Parkir Tak Diberi, Dua Preman Keroyok Security di Cipondoh Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Kenalan Wanita

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Edarkan Obat Daftar G, Penjaga Toko Fotocopy Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kado HUT RI ke-76, Polrestro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Sabu Hampir 19 Kilogram

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Modus Peredaran Sabu Jaringan India, Modus Dalam Kancing Gaun Pesta

HUKUM & KRIMINAL

Hampir 10 Bulan Dilaporkan Predator Anak di Kresek Masih Berkeliaran, Ibu Korban Minta Ketegasan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Gunakan Batu Konblok, 4 Pelaku Pengeroyokan Sekuriti Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Mucikari