Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 6 Juli 2023 - 16:42 WIB

Diduga Kesal Diselingkuhi, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas Diamankan Polisi

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Loby Mako Polres Lebak. Kamis, (6/7/2023).

Tindak Pidana tersebut terjadi pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.30 Wib di Kp. Warungkadu RT. 001 RW. o02 Desa. Cibeber Kec. Cibeber Kab.Lebak yang dilakukan oleh Pelaku DH (54) terhadap korban RS yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hadir dalam kegiatan Press Conference Wakapolres Lebak Polda Banten Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH , Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K.,S.I.K , Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, KBO Sat Reskrim Iptu Mulyadi dan Personil Sat Reskrim Polres Lebak serta Rekan Media Mitra Polres Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH mengatakan, “Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah mengamankan Suami Korban yaitu Pelaku DH (54) beserta barang bukti 1 (satu) buah daster motif garis warna merah putih, 1 (satu) buah bra warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam perempuan warna hitam, 1 (satu) Handphone merk REALME 3 warna : Hitam/Biru, 1 (satu) Handphone merk : REDMI 6A, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga ,1 (satu) lembar surat keterangan nikah ,1 (satu) buah kaos warna putih dengan bercak darah dan 1 (satu) bilah pisau lipat dengan gagang berwarna hitam,” ujar Arya.

Baca Juga  Aksi Cepat Tim Patroli Polsek Tangerang Bersama Warga Amankan Pelaku Curas di Modernland

“Di duga motif Pelaku karena Kesal di selingkuhi oleh Korban yang tak lain adalah istri pelaku, Pelaku DH melakukan tindak Pidana tersebut dengan menusukan sebilah pisau kepada korban sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

“Setelah melakukan Aksinya Pelaku sempat melarikan diri dari rumah, sehingga warga dan Pihak Kepolisian melakukan pencarian, sekitar pukul 04.00 Wib, Ketika Sdr. Usen membersihkan bercak darah di lantai dan mendengar suara dari belakang rumah korban dan ditemukan Pelaku DH tergeletak di teras belakang rumah
korban dengan kondisi luka dileher kemudian pelaku di bawa ke Puskesmas Cibeber untuk dilakukan pertolongan medis,” terang Arya.

Baca Juga  Diduga Soal Perselingkuhan, Seorang Suami di Cipondoh Tega Bakar Istrinya

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K.,S.I.K menambahkan, “Saat ini pelaku sudah sehat kembali dan diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Andi.

“Pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik lIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun,” tegasnya. (Tb)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Berkedok Toko Buku, 2 Pelaku Pengedar Obat Terlarang Tanpa Izin Diamankan ke Polsek Benda

HUKUM & KRIMINAL

Viral, Pelaku Banting Balita Berusia 1 Tahun di Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Bubarkan Aksi Tawuran, Polsek Jatiuwung Amankan 5 Orang Berikut Sebuah Celurit

HUKUM & KRIMINAL

36 Remaja Laki-laki dan 2 Remaja Putri Yang Konvoi SOTR Diamankan di Polres Metro Depok

HUKUM & KRIMINAL

20 Remaja Konvoi Takjil Diamankan Polsek Sukmajaya

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Hingga Tewas  saat Tawuran Dua Kelompok di Larangan

HUKUM & KRIMINAL

Kurun Waktu Sebulan, Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Sita 48 Kg Ganja dan 270,08 Gram Sabu dari 10 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Dua Bom Molotov, Empat Remaja di Tangerang Diamankan Polsek Jatiuwung