Home / Kota Tangerang

Senin, 4 Maret 2024 - 15:11 WIB

GP Ansor Kota Tangerang Minta, Pemkot Berantas Miras dan Prostitusi

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dinilai lemah dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, Senin, (4 /3/ 2024).

Menurut Gus Midyani, saat ini motto Akhlakul Karimah hanya semboyan semata. Pemkot Tangerang kata dia, terlalu sering menggelar acara acara seremonial, sehingga abai dengan praktik penjualan miras dan prostitusi.

“Meskipun HUT Kota kemarin menghancurkan ribuan botol miras, nyatanya itu hanya seremonial belaka. Kenyataannya, masih ada tempat hiburan, hotel, dan yang lainnya luput dari pengawasan, bahkan terkesan dibiarkan,” ungkapnya.

Gus Midyani menyatakan, bahwa penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 masih lemah. Setelah penelusuran di lapangan, masih ada pihak-pihak yang menjual miras dan terkesan dibiarkan oleh Pemkot. Bahkan, tempat-tempat hiburan dan hotel, ditemukan menjual miras.

Baca Juga  Aktivis Desak Pemkot Tangerang Stop dan Segel Workshop PT Esa Jaya Putra

“Seharusnya, penegakan hukum itu dilakukan tidak tebang pilih. Kami, GP Ansor mendesak Pemkot untuk melakukan pengawasan secara serius. Jadi, Kota Akhlaqul Karimah itu tidak hanya menjadi semboyan semata,” ujarnya.

Tak hanya itu, Gus Midyani mengatakan, bahwa penegakan hukum itu tidak hanya soal miras saja. Maraknya prostitusi online di Kota Tangerang juga harus segera ditangani. Dan di beberapa tempat, masih ditemukan transaksi prostitusi online yang terjadi. Terlebih, sebentar lagi memasuki bulan Ramadan.

Pemkot, kata dia, harus menciptakan suasana yang nyaman dan khusyuk. Khususnya bagi masyarakat Kota Tangerang yang mayoritas muslim, agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyu.

Baca Juga  Siap Naik Kelas, Disbudpar Kota Tangerang Gelar Pelatihan Kepada 350 Pelaku Kuliner

“Pemkot jangan diam dan tidak melakukan apa-apa. Jangan hanya melakukan kegiatan-kegiatan seremonial saja, tetapi, luput dan terkesan dibiarkan, kami mendesak Pemkot untuk menegakkan aturan dan menciptakan kenyamanan masyarakat,” tegas Gus Midyani.

Atas maraknya peredaran miras dan prositusi online itu, GP Ansor Kota Tangerang merasa prihatin dengan kinerja Pemkot yang tebang pilih sehingga penegakan Perda belum maksimal.

Oleh karena itu, sambung Gus Midyani, GP Ansor Kota Tangerang mendesak Pemkot untuk meningkatkan kinerjanya. Menuntaskan peredaran miras dan menghilangkan prostitusi online di Kota Tangerang.

“Pemkot jangan menutup mata dengan maraknya peredaran miras dan prostitusi online. Kami, GP Ansor Kota Tangerang mendesak Pemkot untuk menuntaskan implementasi dua aturan itu untuk kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (Red/frwt)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Rapat di RSUD, Dr. Nurdin Harapkan Pelayanan RSUD Kota Tangerang Mampu Tangani Segala Penyakit

Kota Tangerang

Tekan Angka Kemiskinan, Pemkot Terus Gulirkan BST Hingga Ribuan Rumah Layak Huni

Kota Tangerang

18 Oktober 2025, DPD Golkar Kota Tangerang Siap Gelar Musda

Kota Tangerang

Sepanjang April 2026, Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan

Kota Tangerang

Kepala Dinas Budparman: Reddoorz Harus Ditertibkan

Kota Tangerang

Jelang Bulan Ramadhan 2023, Forwat Gelar Acara Silaturahmi dan Jurnalis Berbagi

Kota Tangerang

Pengawas PU Kota Tangerang Diduga Lalai Terapkan Prosedur K3

Kota Tangerang

Festival Al-’Azhom 2026 Resmi Dimulai! Jadi ajang Silaturahmi dan Dongkrak Ekonomi Lokal