Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 3 April 2024 - 20:29 WIB

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Tiga pengedar narkoba yang masih satu jaringan digulung Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang pada akhir Maret kemaren.

Ketiganya diringkus di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang dengan barang bukti 20 paket sabu berbagai ukuran, 3 timbangan digital serta handphone.

Ketiga pengedar sabu yang ditangkap SU (31 tahun) warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, MP alias Ari (24 tahun) warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dan MF (28 tahun) warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba ini diawali dengan tertangkapnya tersangka SU di pinggir jalan di Desa Kopo, Kecamatan Kopo Kabuapten Serang pada Selasa (5/3) dini hari.

“Tersangka SU yang berprofesi sebagai sopir angkutan pasir disergap saat akan mengedarkan sabu ke sesama sopir. Dari saku celana ditemukan 3 paket sabu,” terang Kapolres kepada media, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga  Vaksinasi Merdeka Mobile Menyasar Ke Sopir Angkot

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika 3 paket sabu diamankan didapat dari tersangka MP. Atas pengakuan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung mengejar dan berhasil menangkap MP.

“Tersangka MP berhasil diamankan di rumahnya di Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Ranjeng sekitar pukul 18.00, dengan barang bukti 8 paket sabu,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Seperti halnya SU, tersangka MP pun mengaku dan mendapatkan sabu dari MF yang juga warga Kabupaten Tangerang. Tanpa buang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap MF di rumah kontrakannya di Tangerang sekitar pukul 22.00.

Baca Juga  Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Karawaci Amankan 2 Orang Pelaku dan Satu Lagi Masih Diburu

“Dari rumah kontrakan tersangka MF ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 9 paket sabu berbagai ukuran dalam tas yang disembunyikan di ruang dapur,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka MF mengatakan jika paket yang ada pada dirinya serta yang telah dijual didapat dari FD (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku tidak membeli namun dititipi untuk diperjualbelikan.

“MF tidak membeli tapi menerima sabu dari FD (DPO) untuk diperjualbelikan. Dari bisnis haram tersebut MF hanya menerima upah,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Ali)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran di Jalan Daan Mogot Korban Luka Bacok di Kepala, 4 Pelaku Diamankan Polisi 1 DPO

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Tangkap 2 Pelaku Curas, Korban Alami Luka dan Pingsan

HUKUM & KRIMINAL

Enam Pelaku Pembacokan Warga di Sajira Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Rusak Gembok Motor dan Pagar, Polsek Ciledug Amankan Maling Motor

HUKUM & KRIMINAL

Nyolong Motor Korban Laka, Seorang Pria Ditangkap Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Grebek Rumah Kontrakan di Pinang, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Akhir Tahun, Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Ratusan Gram Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Pengadilan Negeri Tangerang Resmi Tolak Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Sutrisno Lukito