Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:15 WIB

Operasi Nila Jaya 2024, Polrestro Tangerang Kota Musnahkan 3,89 Kilo Gram BB Narkoba dan Ribuan Pil Exstasi

Foto: Kapolres Metro Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kasatres Narkoba Kompol Jazali Hariyono, Ketua DPRD Kota Tangerang, Sekda Pemkot Tangerang, Kejaksaan dan Tokoh Agama Saat Menunjukkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Exstasi dan Obat Jenis G Saat Hendak Dimusnahkan.

Foto: Kapolres Metro Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kasatres Narkoba Kompol Jazali Hariyono, Ketua DPRD Kota Tangerang, Sekda Pemkot Tangerang, Kejaksaan dan Tokoh Agama Saat Menunjukkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Exstasi dan Obat Jenis G Saat Hendak Dimusnahkan.

SEKILASBATEN.COM, TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya memusnahkan 3,89 Kg. barang bukti  narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil Exstasi serta obat berbahaya jenis G, hasil operasi hasil Operasi Nila Jaya tahun 2024.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, saat menggelar Konferensi Pers di Aula Lantai 2, Gedung Presisi, Mapolres Metro Tangerang. Rabu (24/7/2024).

“Hari ini kita mengadakan Pers Rilis sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba hasil kegiatan operasi Nila yang dilaksanakan selama 15 hari, mulai tanggal 3 Juli hingga 17 Juli 2024, selain itu barang bukti hasil kegiatan rutin selama satu bulan terakhir,” ungkapnya

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Kasatres Narkoba Kompol Zazali Hariyono Saat Mengawali Pemusnahan Barang Bukti Narkoba.

Zain menyebut, dari hasil Operasi Nila pihaknya berhasil mengamankan total 33 orang tersangka dari 30 kasus yang ditangani. Dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,89 kg, Exstasi 2.456 butir, obat berbahaya (Daftar G), Tramadol, Eximer, Alphazolam dan lain-lain 7.444 butir.

Baca Juga  Gegara Edarkan Obat Daftar G, Penjaga Toko Fotocopy Diamankan Polisi

“Atas perbuatanya para tersangka kita dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub. Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun UU Kesehatan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup paling singkat 6 tahun penjara,” tandas Zain.

Ia menambahkan, dari 33 tersangka yang pemakai namun bb lebih dari 1 j ada 2 orang selebihnya 31 orang merupakan pengedar. “Ada perempuan mereka adalah jaringan dengan pelaku lainya, sehingga dia adalah kategori salah satu pengedar,” imbuhnya.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat, Kapolres Metro Tangerang Kota Laksanakan Tarling Safari Ramadan 2025

Atas hasil Operasi Nila Polrestro Tangerang Kota itu, Sekda Pemkot Tangerang, Suherman yang hadir mewakili Pj Walikota sangat mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi tinggginya atas pelaksanaan Operasi Nila 2024 dalam rangka memberantas peredaran Narkoba di Tangerang.

“Kami mewakili Pemkot Tangerang berkomitmen untuk mendukung dan bersama sama memberantas narkoba sampai ke akar akarnya, selanjutnya kita akan terus melakukan sosialisasi dengan jajaran BNN kepada masyarakat dan pelajar,” kata Suherman.

“Terimakasih sekali lagi saya ucapkan kepada komponen aparat Kepolisian yang ada, serta seluruh kompunen masyarakat yang telah bersama sama berkomitmen memerangi narkoba,” pungkasnya. (Gusnur)

(Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Tewaskan 1 Pelajar di Teluknaga, Polisi Amankan 24 Remaja 3 Ditetapkan ABH

HUKUM & KRIMINAL

Komplotan Pelaku Pencurian Ekspedisi “Sicepat” Ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Lakukan Diversi 4 Anak Terlibat Tawuran di Tangerang, Ini Penjelasan Kapolres

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Kelewang dan Pedang Ditangkap Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Ekstasi dan Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Venesia BSD, Ketua LSM KPPB: Pemiliknya Belum Tersentuh Hukum

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dokter Gadungan