SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Teluknaga mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin di kawasan Kampung Pojok, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Jumat (30/10/2026).
Dalam Penggerebekan pada Selasa sore (27/10/2026), polisi menyita ratusan butir obat yang diduga jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp2,7 juta.
Pria yang diamankan diketahui berinisial UA (33). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi jual beli obat-obatan keras tanpa izin di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat, melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi.
Petugas kemudian mengamankan UA yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat-obatan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 183 butir obat yang diduga Tramadol dan 56 butir obat yang diduga Hexymer.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp. 2,7 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan, satu unit telepon genggam, sebuah tas selempang, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan agar aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat dapat segera ditangani,” kata Kevin.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan pergaulan anak-anak.
Masyarakat diminta tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin, warga dapat segera melaporkannya kepada kepolisian. (Red)
























