Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Kedapatan Jual Obat Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Polisi di Kosambi Tangerang

UA (33) Penjual Obat Keras Tanpa Izin Saat Diamankan Polsek Teluknaga.

UA (33) Penjual Obat Keras Tanpa Izin Saat Diamankan Polsek Teluknaga.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Teluknaga mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin di kawasan Kampung Pojok, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Jumat (30/10/2026).

Dalam Penggerebekan pada Selasa sore (27/10/2026), polisi menyita ratusan butir obat yang diduga jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp2,7 juta.

Pria yang diamankan diketahui berinisial UA (33). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi jual beli obat-obatan keras tanpa izin di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat, melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi.

Petugas kemudian mengamankan UA yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat-obatan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 183 butir obat yang diduga Tramadol dan 56 butir obat yang diduga Hexymer.

Baca Juga  Remaja Konvoi Membawa Bendera, Petasan dan Sajam Diamankan Polsek Kemayoran

Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp. 2,7 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan, satu unit telepon genggam, sebuah tas selempang, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan agar aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat dapat segera ditangani,” kata Kevin.

Baca Juga  Polsek Curug Razia Jalanan, Cegah Kejahatan dan Tawuran

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolsek Teluknaga AKP Kevin juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan pergaulan anak-anak.

Masyarakat diminta tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin, warga dapat segera melaporkannya kepada kepolisian. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

20 Remaja Konvoi Takjil Diamankan Polsek Sukmajaya

HUKUM & KRIMINAL

Motif Pembunuhan Petani di Teluknaga Terkuak, Pelaku Kesal dan Sakit Hati

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Pelaku Begal, Dua Orang Orang Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Belum Ditemukan, Polisi Gandeng BPBD dan Basarnas Cari Jasad Driver Taksi Online Dibuang ke Kali di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Tangkap 17 Pelaku Curanmor Lintas Provinsi, Polres Metro Tangerang Kota Sita 21 Motor dan 3 Mobil

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Pinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Jatanras Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Kasus Demo di PT PEMI

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Jaringan Curanmor, Resmob Polrestro Tangerang Kota Tangkap Tiga Pelaku